Mengacu dari sisi peraturan “Surat Edaran Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi nomor : 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024”, untuk seluruh dosen wajib melakukan pemadanan data untuk mendapatkan NUPTK. Pada Sevima Platform saat ini telah tersedia kolom NUPTK untuk dapat diisikan sebagai nomor identitas bagi Dosen/Tenaga Pengajar Non Dosen/Tenaga Kependidikan.
Untuk mengisikan data NUPTK dapat mengikuti langkah langkah berikut :
1. Masuk melalui Modul Kepegawaian di menu :
-
- Pegawai
- Biodata
- Dosen
- Apabila pada Perguruan Tinggi tidak menggunakan Modul Kepegawaian maka dapat ditambahkan melalui menu :
- Portal
- Pegawai
- Detail Pegawai
Catatan :
- Penambahan data NUPTK untuk Perguruan Tinggi yang menggunakan Modul Kepegawaian dapat melalui menu Pegawai > Biodata > Dosen
- Untuk Perguruan Tinggi yang tidak menggunakan Modul Kepegawaian, data NUPTK dapat ditambahkan melalui Modul Akademik di menu Portal > Pegawai