Alur Pendataan Pegawai yang Memiliki NUPTK

1 min. bacapembaruan terakhir: 12.09.2024

Mengacu dari sisi peraturan “Surat Edaran Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi nomor : 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024”, untuk seluruh dosen wajib melakukan pemadanan data untuk mendapatkan NUPTK. Pada Sevima Platform saat ini telah tersedia kolom NUPTK untuk dapat diisikan sebagai nomor identitas bagi Dosen/Tenaga Pengajar Non Dosen/Tenaga Kependidikan. 

Untuk mengisikan data NUPTK dapat mengikuti langkah langkah berikut :

1. Masuk melalui Modul Kepegawaian di menu : 

    • Pegawai
    • Biodata
    • Dosen
  1. Apabila pada Perguruan Tinggi tidak menggunakan Modul Kepegawaian maka dapat ditambahkan melalui menu :
    • Portal
    • Pegawai
    • Detail Pegawai

 

Catatan : 

  • Penambahan data NUPTK untuk Perguruan Tinggi yang menggunakan Modul Kepegawaian dapat melalui menu Pegawai > Biodata > Dosen
  • Untuk Perguruan Tinggi yang tidak menggunakan Modul Kepegawaian, data NUPTK dapat ditambahkan melalui Modul Akademik di menu Portal > Pegawai
Apakah artikel ini membantu?