Apa Itu Jaga Kampus?

6 min. bacapembaruan terakhir: 10.19.2026

Apa Itu Jaga Kampus?

Jaga Kampus

Jaga Kampus adalah platform yang membantu perguruan tinggi menjalankan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). 

Melalui Jaga Kampus, warga kampus dapat melaporkan dugaan kekerasan dengan aman, termasuk tanpa mencantumkan identitas. Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) PPKPT dapat mengelola laporan dalam satu sistem, mulai dari peninjauan, penugasan, tindak lanjut, hingga penyelesaian kasus yang dilengkapi dengan riwayat aktivitas.

Jaga Kampus membantu perguruan tinggi mengelola proses pelaporan dan penanganan secara lebih terstruktur, sehingga setiap laporan dapat dipantau dan didokumentasikan dengan baik.

1. Apa Itu PPKPT?

PPKPT merupakan singkatan dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. PPKPT diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024.

Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Jika aturan sebelumnya berfokus pada kekerasan seksual, PPKPT mencakup enam bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

PPKPT bertujuan menjadi acuan bagi perguruan tinggi, Satgas, warga kampus, dan mitra perguruan tinggi dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan. Pelaksanaannya juga diarahkan untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

Pelaksanaan PPKPT mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  4. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
  5. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
  6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai salah satu dasar pelindungan data dalam pengelolaan laporan.

2. Mengapa Jaga Kampus Penting bagi Perguruan Tinggi?

Penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi memerlukan proses yang terstruktur, mulai dari penerimaan laporan hingga tindak lanjut dan penyelesaian kasus. Jika pencatatan masih dilakukan melalui berbagai media, Satgas dapat mengalami kesulitan dalam memantau perkembangan laporan dan menelusuri riwayat penanganannya.

Jaga Kampus membantu mendukung proses tersebut melalui beberapa fungsi utama:

  • Pelaporan terpusat. Laporan dugaan kekerasan dapat disampaikan melalui kanal Jaga Kampus tanpa harus login.
  • Pengelolaan laporan. Satgas dapat meninjau laporan, menentukan penanggung jawab, dan memantau proses penanganan.
  • Pemantauan status kasus. Perkembangan laporan dapat diketahui melalui status yang tersedia di sistem.
  • Dokumentasi penanganan. Aktivitas, hasil pemeriksaan, dan dokumen penyelesaian dapat dikelola sebagai bagian dari riwayat kasus.
  • Pelaporan yang lebih terstruktur. Dokumentasi kasus membantu Satgas menyiapkan informasi penanganan untuk keperluan pertanggungjawaban kepada pimpinan perguruan tinggi.

3. Jenis Kekerasan yang Dicakup dalam PPKPT

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, terdapat enam bentuk kekerasan yang menjadi cakupan PPKPT.

Bentuk Pengertian Contoh
Kekerasan fisik Perbuatan dengan kontak fisik, dengan atau tanpa alat bantu. Tawuran, penganiayaan, perkelahian, eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa.
Kekerasan psikis Perbuatan nonfisik untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Pengucilan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan mengejek, intimidasi, teror, mempermalukan di depan umum, pemerasan.
Perundungan Pola perilaku kekerasan fisik dan/atau psikis yang dilakukan berulang dan ada ketimpangan relasi kuasa. Ejekan atau intimidasi berulang dari senior ke junior.
Kekerasan seksual Perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender. Ujaran yang melecehkan tubuh atau identitas gender, rayuan atau siulan bernuansa seksual, mengirim konten seksual tanpa persetujuan, menyentuh tanpa persetujuan, memaksa kegiatan seksual.
Diskriminasi dan intoleransi Pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, afiliasi, ideologi, jenis kelamin, atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, dan fisik. Melarang atau memaksa memakai pakaian sesuai/tidak sesuai keyakinan; menghalangi hak mahasiswa mengikuti ujian, menerima bantuan pendidikan, atau lulus.
Kebijakan yang mengandung kekerasan Kebijakan tertulis maupun tidak tertulis yang berpotensi atau menimbulkan kekerasan. Surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, atau instruksi yang menimbulkan kekerasan.
 

Di Jaga Kampus, kategori laporan dapat diatur oleh masing-masing perguruan tinggi melalui menu Kategori. Jenis laporan yang tersedia meliputi PPKPT dan Whistleblowing. Jika pelapor belum yakin dengan kategori yang sesuai, tersedia pilihan Belum Yakin.

4. Mengenal Satgas PPKPT

Satuan Tugas (Satgas) PPKPT dibentuk oleh pemimpin perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan. Ketentuan keanggotaannya:

  • Berjumlah gasal, minimal 7 orang, terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
  • Keterwakilan perempuan minimal 2/3 dari jumlah anggota (minimal 1/3 bila jumlah perempuan terbatas).
  • Anggota dari unsur mahasiswa minimal 1/3 dari jumlah anggota.
  • Susunan terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota, dan dapat disesuaikan dengan kondisi perguruan tinggi.

Di Jaga Kampus, susunan ini tercermin dalam peran Ketua Satgas dan Anggota Satgas, ditambah Admin PPKPT yang mengurus pengaturan modul.

Peran Kewenangan di Jaga Kampus
Pelapor (tanpa login)
  1. Membuat laporan dengan memilih untuk mencantumkan identitas atau merahasiakannya.
  2. Menyimpan nomor tiket dan kata sandi untuk mengakses laporan.
  3. Memantau perkembangan status laporan.
  4. Membaca pesan dan tanggapan dari Satgas.
Ketua Satgas
  1. Melihat ringkasan dan perkembangan laporan melalui Dashboard.
  2. Meninjau laporan yang masuk, kemudian menugaskan atau menolak laporan sesuai kewenangannya.
  3. Memantau seluruh kasus yang ditangani Satgas.
  4. Mengelola kategori laporan, jenis sanksi, dan status akun.
  5. Melihat riwayat aktivitas dalam sistem Jaga Kampus.
Anggota Satgas
  1. Menangani kasus yang ditugaskan kepadanya.
  2. Membalas pesan dari pelapor.
  3. Mengisi catatan internal dan jurnal penanganan kasus.
  4. Memperbarui status kasus sesuai perkembangan penanganan.
  5. Mengunduh laporan hasil investigasi.
  6. Menyelesaikan kasus yang ditangani.
Admin PPKPT
  1. Mengatur tampilan halaman utama situs Jaga Kampus.
  2. Melihat profil perguruan tinggi dan mengelola pengaturan integrasi perguruan tinggi.
  3. Mengelola kategori laporan, jenis sanksi, dan status akun sesuai kewenangannya.
  4. Mengelola publikasi kegiatan dan informasi.
Admin Perguruan Tinggi
  1. Mengelola seluruh akun pengguna pada Sevima Platform perguruan tinggi masing-masing.
  2. Mengatur peran dan unit kerja setiap pengguna sesuai kebutuhan.
  3. Tidak dapat menggunakan fitur Login As pada Jaga Kampus, karena fitur tersebut memungkinkan akses ke akun pengguna lain, sedangkan Jaga Kampus mengelola data PPKPT yang bersifat sensitif dan memerlukan pembatasan akses.

5. Daftar Panduan Jaga Kampus

  • Apa Perbedaan Jaga Kampus dengan SAHABAT dan Aduan Itjen?
  • [Pelapor] Cara Membuat Laporan Dugaan Kekerasan di Jaga Kampus
  • [Pelapor] Cara Memantau Status Laporan dengan Nomor Tiket dan Password
  • [Ketua Satgas / Anggota Satgas / Admin PPKS] Cara Masuk ke Jaga Kampus melalui SEVIMA Platform
  • [Ketua Satgas] Cara Membaca Dashboard dan Memantau Kasus Prioritas
  • [Ketua Satgas] Cara Meninjau, Menugaskan, atau Menolak Laporan Masuk
  • [Ketua Satgas / Admin PPKPT] Cara Mengelola Kategori dan Jenis Sanksi
  • [Ketua Satgas / Admin PPKPT] Cara Mengaktifkan atau Menonaktifkan Akun Satgas
  • [Anggota Satgas] Cara Menangani Kasus: Membalas Pelapor, Catatan Internal, dan Tindak Lanjut
  • [Anggota Satgas] Cara Mengisi Jurnal dan Menyelesaikan Kasus
  • [Admin PPKPT] Cara Mengelola Publikasi Kegiatan dan Jenis Kegiatan
  • [Admin PPKPT] Cara Mengatur Tampilan Landing Page melalui Pengaturan Web
  • [Admin PPKPT] Cara Melihat Profil dan Integrasi Perguruan Tinggi (Pengaturan PT)




Apakah artikel ini membantu?