Cara Dosen atau Pegawai Mengajukan Jabatan Fungsional
- Dosen atau pegawai masuk ke SIM Kepegawaian kemudian masuk ke menu Data Riwayat > Kepegawaian > Jabatan Fungsional.
- Jika sudah masuk ke halaman Jabatan Fungsional, maka bisa klik Tambah Baru kemudian mengisikan data pengajuan jabatan fungsional.
Setelah kolom-kolom pada pengajuan Jabatan Fungsional terisi, maka dapat klik Simpan. - Jika sudah menambahkan data pengajuan jabatan fungsional, maka status pengajuan tersebut akan otomatis menjadi "Draft". Untuk status "Draft" tersebut, dosen atau pegawai masih bisa merubah data jabatan fungsional yang diajukan.
- Dari status "Draft" tadi, jika dirasa datanya sudah valid dan sudah tidak ada lagi yang ingin dirubah, maka dosen / pegawai bisa mengajukan jabatan fungsional dengan klik tombol "Ajukan".
- Setelah diajukan maka status pengajuannya akan berubah menjadi "Diajukan" dan data tersebut sudah tidak bisa dirubah kembali.
Proses selanjutnya adalah validasi data yang akan dilakukan oleh Admin Kepegawaian.
NOTES :
Status pengajuan jabatan fungsional :
- Draft -> Data jabatan fungsional masih bisa dirubah dan perlu diajukan
- Diajukan -> Data jabatan fungsional sudah tidak bisa dirubah dan menunggu validasi oleh Admin