Bagaimana Cara Dosen atau Pegawai Mengajukan Jabatan Fungsional dari Modul Kepegawaian?

2 min. bacapembaruan terakhir: 12.12.2024

Cara Dosen atau Pegawai Mengajukan Jabatan Fungsional

  1. Dosen atau pegawai masuk ke SIM Kepegawaian kemudian masuk ke menu Data Riwayat > Kepegawaian > Jabatan Fungsional.


  2. Jika sudah masuk ke halaman Jabatan Fungsional, maka bisa klik Tambah Baru kemudian mengisikan data pengajuan jabatan fungsional.


    Setelah kolom-kolom pada pengajuan Jabatan Fungsional terisi, maka dapat klik Simpan.


  3. Jika sudah menambahkan data pengajuan jabatan fungsional, maka status pengajuan tersebut akan otomatis menjadi "Draft". Untuk status "Draft" tersebut, dosen atau pegawai masih bisa merubah data jabatan fungsional yang diajukan.


  4. Dari status "Draft" tadi, jika dirasa datanya sudah valid dan sudah tidak ada lagi yang ingin dirubah, maka dosen / pegawai bisa mengajukan jabatan fungsional dengan klik tombol "Ajukan". undefined

  5. Setelah diajukan maka status pengajuannya akan berubah menjadi "Diajukan"  dan data tersebut sudah tidak bisa dirubah kembali.
    Proses selanjutnya adalah validasi data yang akan dilakukan oleh Admin Kepegawaian.

 

NOTES :

Status pengajuan jabatan fungsional :

  • Draft -> Data jabatan fungsional masih bisa dirubah dan perlu diajukan 
  • Diajukan -> Data jabatan fungsional sudah tidak bisa dirubah dan menunggu validasi oleh Admin
Apakah artikel ini membantu?