Sesuai dengan SN Dikti NOMOR 3 TAHUN 2020 Pasal 17 Ayat 1 e, menyatakan bahwa untuk lulusan Profesi beban belajar mahasiswa minimal 24 sks dan maksimal 3 semester.
untuk batasan 1 periode akademik hanya boleh 24 sks hanya berlaku untuk jenjang D1, D3, D4, S1.
untuk batasan 1 periode akademik > 24 sks berlaku untuk jenjang Profesi, Magister (S2), Doktor (S3).