Batasan SKS Tempuh untuk Profesi pada Feeder

1 min. bacapembaruan terakhir: 10.18.2023

Sesuai dengan SN Dikti NOMOR 3 TAHUN 2020 Pasal 17 Ayat 1 e, menyatakan bahwa untuk lulusan Profesi beban belajar mahasiswa minimal 24 sks dan maksimal 3 semester.

untuk batasan 1 periode akademik hanya boleh 24 sks hanya berlaku untuk jenjang D1, D3, D4, S1.

untuk batasan 1 periode akademik > 24 sks berlaku untuk jenjang Profesi, Magister (S2), Doktor (S3).

undefined

Apakah artikel ini membantu?