Sesuai dengan PERMENDIKBUD NOMOR 53 TAHUN 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, disebutkan pada pasal 20 untuk program doktor/doktor terapan dirancang masa tempuhnya 6 semester dengan detail seperti berikut:
Pada Pasal 22 bahwa beban belajar minimal untuk jenjang Profesi ialah 36 SKS yang dirancang dengan masa tempuh 2 semester.
Berikut untuk lebih detailnya berkaitan dengan batasan SKS pada proses pelaporan dapat diakses melalui PERMENDIKBUD NOMOR 53 TAHUN 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Semoga bermanfaat ya 😊
---Terima kasih telah menggunakan artikel panduan ini. Selamat beraktivitas kembali.---