Batasan SKS Tempuh untuk Profesi pada Feeder

1 min. bacapembaruan terakhir: 12.17.2024

Sesuai dengan PERMENDIKBUD NOMOR 53 TAHUN 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, disebutkan pada pasal 20 untuk program doktor/doktor terapan dirancang masa tempuhnya 6 semester dengan detail seperti berikut:

Pada Pasal 22 bahwa beban belajar minimal untuk jenjang Profesi ialah 36 SKS yang dirancang dengan masa tempuh 2 semester.

Berikut untuk lebih detailnya berkaitan dengan batasan SKS pada proses pelaporan dapat diakses melalui PERMENDIKBUD NOMOR 53 TAHUN 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

 

Semoga bermanfaat ya 😊

---Terima kasih telah menggunakan artikel panduan ini. Selamat beraktivitas kembali.--- 

 

 

Apakah artikel ini membantu?