Biodata dosen yang wajib dilengkapi pada Modul Kepegawaian

1 min. bacapembaruan terakhir: 12.11.2024

Untuk menambahkan data Pegawai baik tendik maupun dosen bukan pada Modul Akademik melainkan pada Modul Kepegawaian. Untuk data Dosen yang diinputkan adalah Biodata, Keluarga, Kepegawaian, Presensi, Kualifikasi, Kompetensi, Pelaksanaan Pendidikan, Pelaksanaan Penelitian, Pelaksanaan Pengabdian, Penunjang, Pengembang, Kompensasi dan Permohonan . Pada Biodata dosen selain biodata nip, nama lengkap, jenis kelamin, agama dan tanggal lahir, data lainnya yang wajib diinputkan pada Modul Kepegawaian yaitu sebagai berikut:

1. Biodata tab Kepegawaian

Untuk tab Kepegawaian, wajib dilengkapi untuk mendata unit kerja dosen, status aktif, Hubungan Kerja dan Jabatan Akademik (tetap, yayasan, kontrak dll).

2. Biodata tab Dosen

Untuk tab Dosen, lengkapi kolom Homebase Dosen, NIDN, NIDK dan NUPN dosen. Karena kolom-kolom tersebut digunakan pada modul akademik dan ada pengecekan pada data PDDIKTI. 

3. Biodata tab Alamat Domisili & Kontak

Untuk tab Alamat Domisili dan Kontak bisa disesuaikan dengan kebutuhan kampus masing-masing.

4. Biodata tab Kependudukan

Untuk tab Kependudukan, lengkapi kolom Warga Negara.

Kemudian untuk tab Rekening Bank, Dokumen dan Lain-lain pada biodata pegawai ini, boleh dilengkapi sesuai dengan kebutuhan atau kebijakan kampus masing-masing.

 

 

 -Terima kasih telah membaca tutorial ini, semoga membantu dan semoga sehat selalu.-  

Apakah artikel ini membantu?