Pembukaan periode lampau dilakukan untuk memperbaiki data pelaporan PDDIKTI baik data pokok maupun data transaksional di luar periode aktif. Ajuan perubahan data tersebut terdiri dari 2 jenis usulan, yaitu usulan tipe 1 (insert) dan usulan tipe 2 (update).
Usulan Tipe 1 (insert)
Usulan type 1 (insert) berarti pengajuan pembukaan periode dipergunakan untuk menginput dan menghapus semua data pokok dan data transaksional di periode itu.
Usulan Tipe 2 (update)
Sedangkan ajuan type 2 (update) tidak dapat digunakan untuk menginput data pokok mahasiswa baru (biodata dan history pendidikan) ataupun menghapusnya, namun terbatas pada data transaksional. Maka untuk menginput atau mengubah data KRS, KHS, riwayat mengajar dosen atau AKM disarankan menggunakan type 2 (update).
Apabila ingin mengubah data pokok yang keliru seperti nama mahasiswa, NIM, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama ibu kandung disarankan mengusulkan Perubahan Data Mahasiswa (PDM) di laman PDDikti Admin
Tata cara pengajuan periode pembukaan periode pelaporan:
- login ke PDDIKTI Admin
- Klik nama perguruan tinggi yang muncul
- Pilih menu pelaporan - pengajuan perbaikan pelaporan PDDikti
- Klik tombol "Buat usulan baru" pada pojok kanan atas
- Isikan tipe ajuan yang diinginkan
- Isikan prodi yang akan diajukan perbaikan data pelaporannya
- Isikan periode yang akan diajukan perbaikan data pelaporannya
- Klik simpan
- Jika sudah disetujui statusnya, sync feeder untuk mendapatkan update periodenya
Catatan:
- Tipe 1 = dapat melaporkan seluruh data (insert)
- Tipe 2 = dapat melaporkan aktivitas saja, tidak dapat melaporkan mahasiswa baru (update)