CHANGELOG Versi 10.10
Rilis : 07 Oktober 2026
📢 RINGKASAN RILIS FITUR
Rilis ini menghadirkan laporan Hasil Penilaian Seleksi RPL yang dapat dicetak secara kolektif, serta pengelolaan syarat Tanda Tangan (TTD) — mulai dari penetapan syarat oleh Admin PMB hingga pengunggahan tanda tangan oleh pendaftar RPL.
| No. | Modul Pengguna | Fitur |
|---|---|---|
| 1 | Admin PMB | Admin PMB Dapat Mencetak Laporan Hasil Penilaian Seleksi RPL Secara Kolektif maupun per Pendaftar |
| 2 | Admin PMB | Admin PMB Dapat Menambahkan Syarat Tanda Tangan (TTD) pada Seluruh Jenis Persyaratan |
| 3 | Pendaftar (Camaba) | Pendaftar RPL Dapat Mengunggah Tanda Tangan untuk Kelengkapan Formulir SIERRA |
1. Admin PMB Dapat Mencetak Laporan Hasil Penilaian Seleksi RPL Secara Kolektif maupun per Pendaftar
Pengguna : Admin PMB
Menu : PMB > Rekognisi Pembelajaran Lampau > Laporan > Hasil Penilaian Seleksi RPL
Tampilan Sebelumnya
- Admin PMB hanya dapat mencetak laporan penilaian RPL satu per satu, setelah masuk ke halaman Penilaian RPL pendaftar
- Kampus tidak dapat memantau hasil konversi mata kuliah seluruh pendaftar dalam satu laporan

Tampilan Setelah Perubahan
- Admin PMB dapat membuka melalui menu Hasil Penilaian Seleksi RPL
- Admin PMB dapat memilih Cetak Laporan secara Kolektif atau Per Pendaftar
- Pada mode Kolektif, Admin PMB dapat menyaring data berdasarkan Periode (satu periode), Jenis Pendaftaran RPL (RPL Transfer SKS atau RPL Perolehan SKS), Jalur Pendaftar, Gelombang, Sistem Kuliah, dan Prodi Lulus
- Pilihan Gelombang, Jalur Pendaftar, dan Sistem Kuliah hanya menampilkan data yang tersedia, bukan seluruh data master
- Pada mode Per Pendaftar, Admin PMB dapat memilih satu pendaftar yang akan dicetak
- Admin PMB dapat memilih format laporan, menggunakan KOP, serta menampilkan laporan pada tab baru
- Laporan memuat identitas pendaftar, total SKS yang diakui, sisa SKS yang perlu ditempuh, daftar mata kuliah beserta status diajukan pendaftar dan diakui asesor, nilai dan status konversi, catatan asesor, serta pernyataan persetujuan pendaftar



💡 Link Panduan : (artikel panduan menyusul setelah rilis)
2. Admin PMB Dapat Menambahkan Syarat Tanda Tangan (TTD) pada Seluruh Jenis Persyaratan
Cakupan: berlaku untuk seluruh PT, tidak terbatas pada pendaftar RPL.
Pengguna : Admin PMB
Menu : PMB > Referensi > Seleksi > Syarat Seleksi
Menu : PMB > Pengaturan > Periode Pendaftaran
Tampilan Sebelumnya
- Belum tersedia syarat seleksi khusus Tanda Tangan yang dapat ditambahkan pada berbagai jenis persyaratan
Tampilan Setelah Perubahan
- Sistem menyediakan syarat Tanda Tangan dengan kode tetap TTD yang tidak dapat diubah oleh pengguna
- Admin PMB dapat menambahkan syarat TTD pada jenis persyaratan Administrasi, Daftar Ulang, KIP/Bidikmisi, Portofolio RPL, dan UKT
- Halaman master syarat tidak menampilkan isian yang tidak relevan bagi syarat TTD, seperti poin, pilihan syarat, dan tautan
- Halaman Periode Pendaftaran menampilkan keterangan dampak syarat TTD bagi pendaftar saat Admin PMB memilihnya


💡 Link Panduan : (artikel panduan menyusul setelah rilis)
3. Pendaftar RPL Dapat Mengunggah Tanda Tangan untuk Kelengkapan Formulir SIERRA
Pengguna : Pendaftar RPL (jalur Transfer Kredit A1 dan Perolehan Kredit A2), Admin PMB
Menu : Portal Pendaftaran > Daftar Ulang
Menu : PMB > Kelulusan > Registrasi Ulang
Tampilan Sebelumnya
- Belum ada mekanisme mengumpulkan tanda tangan pendaftar RPL di dalam sistem
- Admin PMB meminta tanda tangan basah secara manual di luar sistem untuk kelengkapan formulir SIERRA
Tampilan Setelah Perubahan
- Pendaftar RPL dapat mengunggah foto/pindaian tanda tangan pada kertas polos saat daftar ulang, selama syarat TTD aktif pada periode pendaftaran (lihat fitur nomor 2)
- Sistem mengisi syarat TTD secara otomatis pada berkas daftar ulang saat periode RPL pertama kali dibuat, dan Admin PMB dapat mengaktifkan atau menonaktifkannya
- Pendaftar wajib mencentang persetujuan (consent) penggunaan tanda tangan sebelum menyimpan
- Tombol "Ambil Foto" hanya tampil pada perangkat mobile; pada desktop hanya tersedia pilihan unggah file
- File tanda tangan diterima dalam format JPG atau PNG, tersimpan terenkripsi, dan hanya dapat diakses melalui tautan aman yang kedaluwarsa otomatis
- Admin PMB dapat menandai file "Perlu Perbaikan" jika kualitas kurang jelas; pendaftar mengunggah ulang
- Setelah disimpan, pendaftar hanya melihat indikator status, bukan pratinjau resolusi penuh
- Admin PMB berwenang dapat melihat file tanda tangan pada halaman detail pendaftar RPL, dan setiap akses tercatat pada jejak audit

💡 Link Panduan : (artikel panduan menyusul setelah rilis)
Dipersembahkan oleh SEVIMA Platform
Pusat Bantuan