Rilis Penyesuaian Perhitungan Denda Menggunakan Tanggal Terbit Tagihan
Rilis : 03 Desember 2025
|
📢 Ringkasan Rilis Fitur [Modul Keuangan Akademik]
|
📂 Penyesuaian Fitur
- Admin Keuangan Akademik dapat melakukan pengaturan tanggal terbit tagihan per jenis akun untuk menentukan tanggal pembuatan tagihan mahasiswa/pendaftar.
SIAKAD Cloud kini menyediakan fitur untuk mengatur tanggal terbit tagihan berdasarkan jenis akun tagihan. Fitur ini untuk menentukan kapan sebuah tagihan akan muncul dan dibebankan kepada mahasiswa atau pendaftar.
Perlu diperhatikan bahwa tanggal terbit tagihan berbeda dengan tanggal tagihan. Tanggal tagihan adalah tanggal transaksi saat tagihan dibuat dan tidak dapat diubah, sedangkan tanggal terbit adalah waktu ketika tagihan tersebut mulai ditampilkan atau dikenakan kepada mahasiswa atau pendaftar.
Menu: Pengaturan > Jenis Tagihan

Catatan:
-
Penambahan tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo ini berlaku untuk generate tagihan massal, generate tagihan event (mahasiswa dan pendaftar), kecuali tagihan event SP (Semester Pendek).
-
Tagihan event SP tidak akan mendapat denda karena tidak ada mekanisme pemberian tanggal jatuh tempo.
- Penambahan tanggal terbit tagihan juga tersedia pada file template excel untuk fitur Import Tagihan.
- Penghitungan denda tidak lagi berdasarkan tanggal transaksi tagihan, namun berdasarkan tanggal terbit tagihan.
SIAKAD Cloud kini menyediakan fitur pengaturan tanggal terbit tagihan per jenis akun tagihan untuk sebagai acuan perhitungan denda agar lebih akurat.
Menu: Pengaturan > Jenis Tagihan



Catatan:
- Jika tanggal terbit terisi dan tarif tagihan terisi denda, maka tagihan akan mendapat denda sesuai tanggal terbit tagihan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Jika tanggal terbit tagihan < tanggal jatuh tempo, maka tagihan akan mendapat denda.
-
Jika tanggal terbit tagihan = tanggal jatuh tempo, maka tagihan akan mendapat denda.
-
Jika tanggal terbit tagihan > tanggal jatuh tempo, maka tagihan tidak mendapat denda.
-
Jika tanggal jatuh tempo kosong, maka tagihan tidak mendapat denda.
-
-
Jika tanggal terbit kosong, maka tagihan akan mendapatkan denda sesuai tanggal transaksi tagihan dengan ketentuang sebagai berikut:
-
Jika tanggal transaksi tagihan < tanggal jatuh tempo, maka tagihan akan mendapat denda.
-
Jika tanggal transaksi tagihan = tanggal jatuh tempo, maka tagihan akan mendapat denda.
-
Jika tanggal transaksi tagihan > tanggal jatuh tempo, maka tagihan tidak mendapat denda.
-
Jika tanggal jatuh tempo kosong, maka tagihan tidak mendapat denda
-
Rilis Penambahan Fitur Edit pada Uraian Pekerjaan Harian Pegawai
Rilis : 01 Desember 2025
|
📢 Ringkasan Rilis Fitur [Modul Kepegawaian]
|
📂 Penambahan Fitur
- Pegawai dapat melakukan edit data rencana kegiatan, realisasi kegiatan, dan file melalui halaman Kegiatan Harian
SIAKAD Cloud kini menyediakan fitur edit yang memungkinkan untuk mengubah data rencana kegiatan, realisasi kegiatan, dan file melalui halaman kegiatan harian.
Dengan fitur ini, pegawai akan dengan mudah melakukan penyesuaian data kegiatan harian sesuai kebutuhan selama data tersebut belum dilakukan proses validasi.
menu: Kehadiran > Kegiatan Harian > Data Kegiatan Harian


- Admin Perguruan Tinggi dapat melakukan edit data rencana kegiatan, realisasi kegiatan, dan file melalui halaman Monitoring Kegiatan
Selain role pegawai, Admin Kepegawaian, dan Admin Perguruan Tinggi kini juga dapat melakukan penyesuaian data kegiatan harian pegawai sesuai kebutuhan selama data tersebut belum dilakukan proses validasi melalui halaman Monitoring Kegiatan.
menu: Operasional > Monitoring Kegiatan > Data Monitoring Kegiatan


Pusat Bantuan