CHANGELOG SEVIMAPLATFORM - November 2025

6 min. bacapembaruan terakhir: 11.26.2025

CHANGELOG Versi 9.11

Rilis : 14 November 2025

📢 RINGKASAN RILIS FITUR

[Keuangan] Manajemen Potongan Persentase

[Keuangan] Perubahan Setting Aturan Potongan

[Akademik] Preview Dokumen Syarat Ujian Tugas Akhir dan Proposal

 

💡Penambahan Fitur:

Admin Keuangan dapat menambahkan data Referensi Potongan Persentase. 

Modul : Keuangan Akademik

Menu : Referensi -> Potongan

Admin Keuangan Akademik menambahkan Referensi Potongan Persentase dengan cara memilih filter Metode Potongan : Persentase dan isi jumlah Persentase Potongannya.

  • Potongan Persentase dapat digunakan untuk Potongan Rata dan Potongan Awal.
  • Potongan Persentase hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis akun transaksi, tidak bisa banyak akun transaksi dalam 1 referensi potongan persentase berbeda dengan potongan nominal.
  • Admin dapat memasukkan potongan dalam bentuk persentase, bukan nominal.
  • Persentase Potongan tidak dapat diubah jika tarif potongan sudah ditambahkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga konsistensi data.

Admin Keuangan dapat mengimport data Referensi Potongan Persentase.

Modul : Keuangan Akademik

Menu : Referensi -> Potongan

Admin Keuangan Akademik dapat mengimport Referensi Potongan Persentase menggunakan Template Import Potongan.

Jika Metode Potongan Nominal, maka:

  • Nominal wajib isi.
  • Persentase dan jenis akun tidak wajib isi.
  • Persentase dan jenis akun kosong.

Jika Metode Potongan Persentase, maka:

  • Nominal tidak wajib isi.
  • Persentase dan jenis akun wajib isi.
  • Nominal kosong.

Penambahan sheet referensi Tipe Potongan, Metode Potongan dan Jenis Akun pada file Template Import Potongan.

Admin Keuangan dapat menambahkan Tarif Potongan untuk Potongan Persentase.

Modul : Keuangan Akademik

Menu : Tarif -> Potongan

Admin Keuangan dapat menambahkan Tarif Potongan untuk Potongan Persentase.

  • Terdapat penambahan kolom baru untuk menyimpan tarif potongan dalam bentuk persentase.

  • Untuk potongan nominal, saat Admin Keuangan menambahkan tarif potongan, default nominal tarif potongan = nominal potongan di referensi potongan. 

  • Saat Admin Keuangan menambahkan tarif potongan, default persentase tarif potongan sama dengan persentase potongan di Referensi Potongan. 

  • Tarif potongan persentase per mahasiswa dapat diubah manual.

  • Tarif potongan persentase dapat diinputkan melalui fitur import excel.

Admin dapat melakukan generate Penerima Potongan untuk potongan persentase.

Modul : Keuangan Akademik

Menu : Transaksi -> Potongan & Beasiswa

Penyesuaian mekanisme generate penerima potongan untuk metode potongan persentase, maka tidak ada nominal potongan, tapi potongan tergenerate dalam bentuk persentase.

Persentase penerima potongan per mahasiswa dapat diubah jika potongan belum digunakan untuk memotong tagihan.

Pada potongan nominal, informasi potongan yang muncul adalah:

  • Maksimal nominal potongan
  • Nominal digunakan
  • Sisa nominal potongan
  • Tabel aturan potongan

Pada potongan persentase, informasi potongan yang muncul adalah:

  • Jenis akun
  • Persentase potongan
  • Nominal digunakan

Admin Keuangan Akademik otomatis mendapatkan potongan persentase saat generate tagihan massal.

Modul : Keuangan Akademik

Menu : Transaksi -> Tagihan

Potongan Persentase dihitung berdasarkan nominal tagihan cicilannya, bukan berdasarkan tarif. Hal ini dilakukan untuk menghindari data tidak konsisten akibat adanya perbedaan antara tarif tagihan dan tagihan mahasiswa tergenerate.

Potongan Persentase (Potongan RATA) tidak dapat langsung melunaskan tagihan tanpa ada pembayaran, kecuali jika dilakukan generate ulang tagihan dengan kondisi sisa tagihan (baru) kurang dari alokasi potongan per cicilan.

Cara menghitung Potongan Persentase (Potongan RATA) yaitu persentase potongan dikalikan dengan cicilan per tagihan secara langsung.

Potongan Persentase (Potongan AWAL) bisa melunaskan tagihan cicilan awal.

Cara menghitung Potongan Persentase (Potongan AWAL) yaitu dihitung dulu alokasi potongan per jenis akun berdasarkan tarif tagihannya.

Jika besaran potongan per cicilan yang akan diberikan melebihi sisa tagihan cicilan tersebut, maka potongan yang didapat mahasiswa/pendaftar adalah sesuai sisa tagihan. Hal ini berarti potongan akan melunaskan tagihan. Kasus ini biasanya terjadi pada tagihan yang sudah memiliki pembayaran atau sudah ditambahkan potongan langsung atau denda lalu ada perubahan tarif tagihan.

Admin otomatis mendapatkan potongan persentase saat tagihan event mahasiswa tergenerate.

Modul : Keuangan Akademik

Menu : Transaksi -> 

Pada tagihan event mahasiswa:

  • Generate tagihan event akan otomatis men-generate-kan potongan untuk akun yang diset event yang sesuai (contoh: KRS, CUTI, SKRIPSI, PROPOSAL, dll)

  • Jika ada pembatalan event, maka tagihan mahasiswa atas event akan dibatalkan secara otomatis termasuk potongannya.

  • Jika tagihan event mahasiswa diubah, maka potongan pada tagihan tersebut juga akan diubah.

  • Jika tidak ada event yang dipasang, tidak ada proses generate potongan.

Contoh : Tagihan event yang didapat mahasiswa setelah krs divalidasi.

Admin otomatis mendapatkan potongan persentase saat tagihan event kelulusan pendaftar tergenerate.

Modul : Keuangan Akademik

Menu : Transaksi -> 

Tagihan dan potongan akan tergenerate saat pendaftar telah diluluskan Prodi.

Tagihan yang bisa otomatis mendapatkan potongan adalah semua tagihan mahasiswa dan tagihan kelulusan prodi pendaftar, kecuali tagihan formulir dan tagihan dengan event Finalisasi Pendaftar dan Seleksi Pendaftaran.

 

💡Penyesuaian Fitur:

Admin Keuangan dapat menambahkan data Referensi Potongan Persentase. 

Modul : Keuangan Akademik

Menu : Referensi -> Potongan

Admin Keuangan Akademik menambahkan Referensi Potongan Persentase dengan cara memilih filter Metode Potongan : Persentase dan isi jumlah Persentase Potongannya.

Admin Keuangan dapat melakukan Monitoring potongan pada Detail Penerima Potongan dengan informasi total potongan per jenis akun transaksi.

Modul : Keuangan Akademik

Menu : Transaksi -> Potongan & Beasiswa

Penyesuaian tabel Monitoring Potongan pada Detail Penerima Potongan agar Admin Keuangan dapat mengetahui total nominal tagihan, total nominal potongan yang digunakan, total potongan, serta total sisa tagihan per jenis akun transaksi.

 
 

Admin Akademik Dapat Melakukan Preview Dokumen Syarat Ujian Tugas Akhir dan Proposal

Modul : Akademik

Menu : Perkuliahan > Data Tugas Akhir > Daftar Tugas Akhir > Syarat Ujian

Sebelum Penyesuaian Fitur

  • Ketika admin ingin cek dan validasi syarat, maka ketika klik dokumen akan otomatis terunduh sehingga menjadi data sampah pada device admin

Tampilan Setelah Penyesuaian Fitur

  • Admin dapat preview dokumen terlebih dahulu untuk cek syarat ujian Tugas Akhir dengan cara klik dokumen yang ingin dilakukan pengecekan




CHANGELOG Versi 9.11

Rilis : 03 November 2025

📢 RINGKASAN RILIS FITUR

[Akademik] Evaluasi Masa Studi Mahasiswa

📂 Penyesuaian Fitur

Admin Akademik Dapat Mengidentifikasi Mahasiswa Melebihi Masa Studi untuk Proses Monitoring, Evaluasi, dan Akreditasi Perguruan Tinggi

Modul : Akademik

Menu : Perkuliahan > Administrasi > Evaluasi Mahasiswa

Tampilan Sebelum Penyesuaian Fitur

  • Evaluasi mahasiswa hanya mengacu berdasarkan aturan evaluasi yang telah dibuat di menu Aturan Evaluasi Akademik.

  • Mahasiswa yang tidak memiliki aturan evaluasi IPK/SKS, meskipun sudah melebihi masa studi, tidak terdeteksi dalam daftar evaluasi mahasiswa.

  • Admin perlu melakukan pengecekan manual untuk mengetahui mahasiswa yang melebihi masa studi atau berpotensi DO.

 

Tampilan Setelah Penyesuaian Fitur

  • Admin dapat mengidentifikasi mahasiswa yang melebihi masa studi atau berpotensi DO tanpa bergantung pada aturan evaluasi IPK/SKS.
  • Tampilan halaman Evaluasi Mahasiswa disesuaikan agar lebih informatif dengan tambahan kolom “Masa Studi” dan filter “Status Evaluasi”.

  • Melebihi Masa Studi : Mahasiswa dianggap melebihi masa studi jika telah melampaui jumlah semester masa studi pada jenjang pendidikannya.
  • Potensi DO : 
    • Sudah menempuh lebih dari 80% dari maksimal masa studi, dan

    • Jumlah SKS lulus masih di bawah 80% dari total SKS minimal kelulusan di program studinya.
      Contoh:
      Mahasiswa angkatan 2018/ganjil sudah menempuh 14 dari 16 semester (87%) tapi baru menyelesaikan 97 dari 144 SKS (67%). Karena masa studinya sudah melewati 80% sementara SKS masih rendah, mahasiswa ini terdeteksi Potensi DO dan perlu tindak lanjut dari pihak akademik.

 

💡 Catatan : 

  1. Jika pada kolom SKS Eval dan IPK Eval kosong, maka periode tersebut tidak memiliki aturan evaluasi aktif.
  2. Admin dapat menambahkan Aturan Evaluasi pada setiap tahun kurikulum dan tingkat pendidikan pada halaman Perkuliahan > Data Kurikulum > Aturan Evaluasi.
Apakah artikel ini membantu?