CHANGELOG SEVIMAPLATFORM - Oktober 2025

6 min. bacapembaruan terakhir: 10.14.2025

CHANGELOG Versi 9.10

 

Rilis: 13 Oktober 2025 

📢  Ringkasan Rilis Fitur

  • [Akademik] Admin dapat menambahkan Nomor SK dan Tanggal SK secara kolektif pada pengaturan pembimbing akademik dan otomatis tersalin ke periode akademik baru.

📂 Penambahan Fitur

Admin dapat menambahkan penomoran SK Pembimbing Akademik dan Tanggal SK kolektif yang dapat otomatis tersalin ke periode akademik baru.

Modul : Akademik

Menu : Perkuliahan > Administrasi > Pembimbing Akademik

Tampilan Sebelum Penyesuaian Fitur

Tautan terkait: https://knowledge.sevima.com/setting-dosen-pembimbing-akademik-admin-akademik/ 

  • Pada halaman setting pembimbing akademik, admin hanya bisa menambahkan secara kolektif nama Dosen Pembimbing Akademik.

Tampilan Setelah Penyesuaian Fitur

  • Admin kini tidak hanya dapat menambahkan dosen sebagai pembimbing akademik secara kolektif, tetapi juga dapat menambahkan Nomor SK dan Tanggal SK langsung melalui halaman Pembimbing Akademik.

  • Nomor SK dan Tanggal SK bersifat opsional (tidak wajib diisi), sedangkan Dosen tetap bersifat wajib (mandatory).

  • Isian Nomor SK dapat terdiri dari maksimal 80 karakter dengan karakter bebas. Jika melebihi batas, sistem otomatis memotong hingga 80 karakter pertama.

  • Tanggal SK dapat dipilih melalui dropdown kalender yang tersedia.

💡 Catatan:

  • Saat melakukan generate status semester baru melalui menu Perkuliahan → Administrasi → Status Semester, sistem akan otomatis menyalin Dosen, Nomor SK, dan Tanggal SK dari periode sebelumnya.

  • Nomor SK dan Tanggal SK tetap dapat disesuaikan ulang, baik pada semester saat ini maupun semester berikutnya.

  • Perubahan data tidak bersifat otomatis antar-semester (non-seamless), apabila admin mengubah Nomor SK atau Tanggal SK di satu semester, maka data pada semester lain tidak akan ikut berubah.


📢  Ringkasan Rilis Fitur

  • [Administrasi Aplikasi] Penambahan Nomor SK Semester Mahasiswa pada Laporan Surat Keterangan Aktif

📂 Penyesuaian Fitur

Admin dapat menambahkan Nomor SK Semester pada laporan Surat Keterangan Aktif.

Modul : Administrasi Aplikasi

Menu : Pengaturan > Kustomisasi Laporan

Tampilan Sebelum Penyesuaian Fitur

Sebelumnya, belum terdapat parameter Nomor SK Semester yang dapat ditambahkan oleh admin.
Laporan Surat Keterangan Aktif hanya menampilkan data dasar mahasiswa tanpa mencantumkan informasi SK semester.

Tampilan Setelah Penyesuaian Fitur

Saat ini, admin dapat menambahkan parameter Nomor SK Semester melalui pengaturan laporan, dan parameter tersebut akan otomatis muncul di Surat Keterangan Aktif Mahasiswa.

Contoh:
Hasil cetak Surat Keterangan Aktif Menampilkan No SK Semester: 




Rilis Pengaturan Rentang Tanggal Periode Akademik Per Program Studi untuk Pelaporan PDDIKTI

Rilis : 09 Oktober 2025

 

📢  Ringkasan Rilis Fitur

  • Admin Perguruan Tinggi dapat mengatur rentang tanggal perkuliahan untuk setiap program studi
  • Admin Perguruan Tinggi dapat melaporkan tanggal perkuliahan setiap program studi melalui Profeeder ke PDDIKTI Neofeeder
  • Periode akademik per program studi akan berpengaruh pada tanggal masuk mahasiswa

📂 Penambahan Fitur

  1. Admin Perguruan Tinggi dapat mengatur rentang tanggal perkuliahan untuk setiap program studi

SIAKAD Cloud kini menyediakan pengaturan Rentang Tanggal Periode Akademik per Program Studi.
Dengan fitur ini, admin dapat menentukan rentang tanggal yang berbeda pada setiap prodi sehingga pengelolaan jadwal lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan.

Menu : Modul Akademik > Setting > Periode Akademik > Detail

  1. Admin Perguruan Tinggi dapat melaporkan tanggal perkuliahan setiap program studi melalui Profeeder ke PDDIKTI Neofeeder

Data tanggal awal dan akhir perkuliahan yang sudah diatur akan digunakan sebagai dasar pelaporan ke PDDIKTI.
Dengan demikian, jika dilakukan proses unduh dan kirim melalui Profeeder, maka data yang terkirim akan sesuai dengan rentang tanggal yang telah ditentukan sebelumnya.

menu : Profeeder > Pelaporan > Periode Perkuliahan

  1. Periode akademik per program studi akan berpengaruh pada tanggal masuk mahasiswa

Selain pelaporan Periode Perkuliahan, Data tanggal awal dan akhir perkuliahan ini juga digunakan untuk pelaporan Tanggal Awal Perkuliahan pada Riwayat Pendidikan Mahasiswa.

    • Jika tanggal awal masuk mahasiswa diisi → ProFeeder akan mengambil data dari tanggal awal masuk mahasiswa tersebut.
    • Jika tanggal awal masuk mahasiswa kosong → ProFeeder akan mengambil tanggal awal perkuliahan dari unit program studi.

    • Jika tanggal awal perkuliahan unit program studi kosong→ ProFeeder akan mengambil tanggal awal perkuliahan dari unit universitas.
    • Jika tanggal awal perkuliahan unit universitas juga kosong → ProFeeder akan mengambil tanggal daftar ulang yang tercantum pada data mahasiswa.
 
 

💡Catatan :

Ketentuan pengambilan periode perkuliahan pada menu pelaporan Profeeder adalah sebagai berikut

  • Jika hanya tanggal awal dan akhir kuliah Perguruan Tinggi yang diisi → Profeeder akan mengunduh tanggal PT.

  • Jika tanggal awal dan akhir kuliah PT dan Prodi diisi → Profeeder akan mengunduh tanggal Awal Kuliah dan Tanggal Akhir Kuliah Program Studi.

  • Kolom "Total Program Studi" pada  Periode Akademik menampilkan daftar prodi yang memiliki tanggal perkuliahan terisi.
  • Pembatasan Role dan Hak Akses:
    • Admin Perguruan Tinggi / Akademik Pusat 
      • Dapat melihat dan mengubah periode di level Perguruan Tinggi dan Program Studi.
      • Dapat mengaktifkan dan menonaktifkan periode akademik.
    • Admin Fakultas
      • Dapat melihat dan mengubah periode akademik hanya untuk Program Studi di bawah fakultasnya.
    • Admin Program Studi
      • Dapat melihat dan mengubah periode hanya untuk Program Studinya sendiri.

 

 




Rilis : 07 Oktober 2025

📢 RINGKASAN RILIS FITUR

  • [Administrasi Aplikasi] Kustomisasi Penandatanganan Menampilkan NUPTK Pegawai

 

📂 Penyesuaian Fitur

Admin Perguruan Tinggi Dapat Mengatur Kustomisasi Penandatanganan dengan Menampilkan Nama dan NUPTK pada Laporan Cetak

Modul : Administrasi Aplikasi

Menu : Pengaturan > Kustomisasi Penandatanganan

Tampilan Sebelum Penyesuaian Fitur

  • Pada 'Tampilan Nama' yang akan tampil pada cetak laporan, hanya ada pilihan Nama, NIP, dan NIDN.
  • Beberapa Perguruan Tinggi membutuhkan informasi NUPTK Pejabat yang menandatangani laporan.

Tampilan Setelah Penyesuaian Fitur

  • Saat ini telah tersedia pilihan NUPTK yang bisa digunakan pada Kustomisasi Laporan.
  • Admin Akademik maupun Mahasiswa dapat mencetak laporan dengan keterangan NUPTK penandatangan.

Contoh hasil cetak Laporan KHS : 

 





Rilis : 06 Oktober 2025

📢 RINGKASAN RILIS FITUR

  • [Akademik] Admin dapat menambahkan predikat kelulusan secara manual

 

📂 Penambahan Fitur

Admin dapat mengubah atau menambahkan predikat kelulusan manual dengan tetap merujuk pada master predikat kelulusan yang berlaku

Modul : Akademik

Menu : Perkuliahan > Data Yudisium > Daftar Yudisium

Tampilan Sebelum Penyesuaian Fitur

  • Predikat kelulusan saat ini dihitung otomatis berdasarkan aturan di sistem.

  • Admin tidak memiliki opsi manual untuk menyesuaikan predikat, namun beberapa PT memiliki logika/aturan khusus untuk penentuan predikat kelulusan default sistem.

Tampilan Setelah Penyesuaian Fitur

  • Admin dapat menentukan apakah predikat kelulusan akan diinput secara manual atau otomatis saat pertama kali menetapkan kelulusan mahasiswa, melalui pengaturan di halaman Periode Yudisium.

    • Jika opsi Menggunakan Predikat Otomatis diaktifkan (), maka sistem akan secara otomatis generate predikat kelulusan saat status mahasiswa pertama kali diubah menjadi Lulus.
    • Sebaliknya, jika opsi tersebut tidak diaktifkan (), maka predikat kelulusan harus diisi secara manual oleh admin, saat status mahasiswa pertama kali diubah menjadi Lulus.

  • Saat ini telah tersedia fitur untuk edit manual predikat kelulusan melalui detail data yudisium mahasiswa atau melalui list yudisium.

💡 Catatan : 

  • Data predikat kelulusan tetap merujuk pada master predikat yang sudah ditambahkan di menu  Perkuliahan > Data Kurikulum >  Predikat Kelulusan
  • Mahasiswa harus LULUS agar dapat ditetapkan predikat kelulusannya

 




 

Apakah artikel ini membantu?