|
📢 Ringkasan Rilis Fitur [Modul SPMI]
|
📂 Penugasan Auditor dan Auditee pada Surat Tugas AMI Kini per Kegiatan
Modul : SPMI
Menu : SPMI > Audit Mutu Internal > Periode AMI > Detail Periode > Surat Tugas AMI > Daftar Pegawai
Sebelum penyesuaian
Auditor dan Auditee pada Surat Tugas AMI ditetapkan untuk satu periode penuh, walaupun di dalamnya ada beberapa kegiatan. Hal ini menimbulkan beberapa kendala:
- Penugasan sama untuk semua kegiatan: Saat ini, unit kerja yang sama belum dapat memiliki peran Auditor dan Auditee yang berbeda pada kegiatan yang berbeda. Hal ini menyebabkan penugasan fleksibel antar-kegiatan belum dapat diterapkan di versi sekarang.
Akibatnya, personel dari unit kerja yang sama otomatis terpasang sebagai auditor atau auditee di semua kegiatan, meskipun mereka tidak ditugaskan pada kegiatan tersebut. Hal ini memicu ketidaksesuaian penugasan serta berisiko menimbulkan pengisian dan penilaian audit oleh pihak yang tidak berwenang.


Setelah penyesuaian
Kini, penetapan Auditor dan Auditee pada Surat Tugas AMI tidak lagi mengikat untuk satu periode penuh, melainkan dapat disesuaikan pada setiap kegiatan audit.
Dengan pembaruan ini, unit kerja yang sama dapat memiliki susunan peran Auditor dan Auditee yang berbeda di tiap kegiatan. Sistem memastikan personel hanya terpasang dan memiliki akses pengisian/penilaian pada kegiatan yang sesuai dengan penugasannya, sehingga mencegah ketidaksesuaian data maupun penilaian dari pihak yang tidak berwenang.


📂 Perhitungan Otomatis Instrumen Akreditasi LAMDIK 3.0 (IAPSK 3.0) pada Modul SPMI
Modul : SPMI
Menu : SPMI > Audit Mutu Internal > Penilaian Auditor > LAMDIK 3.0 Sarjana
Sebelum penyesuaian
Sejak LAMDIK menerbitkan instrumen IAPSK 3.0 pada Desember 2025, integrasi modul sebelumnya baru mencakup penarikan data pada Laporan kinerja dan belum mengakomodasi kebutuhan evaluasi lanjutan:
- Skor kuantitatif tidak otomatis terhitung: 27 indikator harus dihitung manual dari data LKPS yang ditarik.
Sehingga Penilaian Auditor memakan waktu lebih lama dan beresiko untuk terjadi salah perhitungan.

Setelah penyesuaian
Modul SPMI kini mendukung perhitungan otomatis instrumen LAMDIK 3.0, sehingga Auditor tidak perlu menghitung indikator kuantitatif secara manual. Berikut detail perubahannya:
- Masa berlaku ditentukan otomatis: sistem membaca Nilai Akhir (NA) dan syarat perlu (3 atau 5 tahun), lalu menampilkan status akreditasi beserta masa berlakunya.

- Skor dihitung otomatis: Indikator kuantitatif dihitung sistem dari data LKPS. Sehingga Auditor tidak perlu lagi menghitung secara manual untuk penilaian LAMDIK 3.0 Sarjana

Pengguna LAMDIK dapat menilai mandiri dengan instrumen terbaru tanpa menghitung skor kuantitatif sendiri.
Temuan Matriks Penilaian pada LAMDIK 3.0 SARJANA:
- Indikator 40a: Rata-rata IPK Lulusan (R_IPK)
- Rumus saat ini: R_IPK < 2 menghasilkan skor 2
- Catatan: Pada rumus saat ini, R_IPK < 2 menghasilkan skor 2 sehingga perhitungan masih belum dinamis.
- Penyesuaian: Untuk menghasilkan hasil yang dinamis, sistem mernomalisasikan perhitungan untuk mengatasi masalah tersebut, sehingga untuk R_IPK < 2.00, mendapatkan Skor = 0
- Indikator 45a: Lulusan Bekerja, Usaha Mandiri, Studi Lanjut, dan PPG (P_LB)
Rumus saat ini:
- PLB dihitung sebagai satu rasio gabungan, (a + b + c + d) / NJ.
- PJ = (NL/NJ) x 100%
Catatan: Panduan tidak menjelaskan rincian persentase per kategori, penggunaan variabel pembagi NL membuat hasil dari PJ tidak valid, serta penerapan koreksi P_rmin yang keliru diarahkan ke PEKS alih-alih ke Skor Awal. Seluruh formula ini kini telah disesuaikan oleh sistem.
Penyesuaian:
- Hasil untuk PLB, tidak langsung digunakan sebagai skor namun digunakan sebagai skor awal, selanjutnya Sistem menyesuaikan perhitungan untuk mendapatkan skor akhir berdasarkan tingkat keterlacakan yang diperoleh:
- Jika PJ ≥ P_rmin → Skor A = Skor Awal
- Jika PJ < P_rmin → Skor A = (PJ / P_rmin) × Skor Awal
- Agar mendapatkan hasil yang sesuai, sistem menormalisasikan perhitungan untuk mendapatkan PJ yaitu PJ = ( NJ/NL ) x 100%
- Untuk mendapatkan PLB, sistem menyesuaikan perhitungan untuk mendapatkan PLB agar PLB dapat digunakan sebagai perhitungan skor awal.
- Indikator 46a: Waktu Tunggu Mendapatkan Pekerjaan Pertama (W_TMP)
Rumus saat ini:
Jika W_TMP < 6 bulan, skor 4. Jika 6–12 bulan, skor = (18 − W_TMP) / 3. Jika > 12 bulan, skor 1.
Batas minimum keterlacakan: NL ≥ 150 → 30%.
Catatan: Data waktu tunggu diisi per rentang waktu, sedangkan instrumen tidak menetapkan nilai yang mewakili tiap rentang. Karena itu perlu ada nilai acuan supaya rata-rata waktu tunggu bisa dihitung.
Penyesuaian:
Penyesuaian perhitungan dengan menggunakan nilai tengah sebagai acuan untuk setiap rentang waktu. Nilai acuan yang digunakan adalah:
Waktu tunggu < 6 bulan: 3.
Waktu tunggu 6–12 bulan: 9.
Waktu tunggu > 12 bulan: 15.
W_TMP = (n<6 × 3 + n6–12 × 9 + n>12 × 15) / NJ
Sistem memvalidasi bahwa total ketiga rentang sama dengan jumlah lulusan yang terlacak.
- Indikator 47a: Kesesuaian Bidang Kerja Lulusan (P_BS)
Rumus saat ini:
Tidak ada penjelasan secara lengkap mengenai perhitungan P_BS
Skor hanya menjelaskan: P_BS ≥ 60% → 4; P_BS diantara 15–60% → (20 × P_BS) / 3; P_BS ≤ 15% → 1.
- Untuk mendapatkan PJ = ( NL/NJ ) x 100%
Catatan: Perhitungan sebelumnya hanya menjelaskan bahwa skor P_BS digunakan untuk memperoleh skor akhir tanpa penjelasan yang rinci.
![]()
Penyesuaian:
Sistem menyesuaikan perhitungan P_BS menggunakan bobot 30%, 70%, dan 100% sesuai tingkat kesesuaian.
Tingkat kesesuaian tersebut diambil dari Tabel 25 Kesesuaian bidang kerja lulusan.Sistem menyesuaikan perhitungan untuk mendapatkan skor akhir berdasarkan tingkat keterlacakan yang diperoleh:
- Jika PJ ≥ P_rmin → Skor A = Skor Awal
- Jika PJ < P_rmin → Skor A = (PJ / P_rmin) × Skor Awal
Agar mendapatkan hasil yang sesuai, sistem menormalisasikan perhitungan untuk mendapatkan PJ yaitu PJ = ( NJ/NL ) x 100%
Pusat Bantuan



