Changelog SPMI v10.2 Oktober 2026

12 min. bacapembaruan terakhir: 10.23.2026

CHANGELOG Versi 10.2

Rilis : 23 Oktober 2026

📢 Ringkasan Rilis Fitur

[Modul SPMI]

  • Penugasan Auditor dan Auditee pada Surat Tugas AMI kini dilakukan per kegiatan.
  • Fitur Tindak Lanjut Temuan AMI: Auditee mengirim bukti, Auditor memeriksa, Admin dapat membantu.
  • Halaman Monitoring Tindak Lanjut untuk tim penjaminan mutu dan pimpinan.
  • Dukungan instrumen akreditasi LAMDIK 3.0 (IAPSK 3.0): matriks penilaian, masa berlaku akreditasi, dan hitung skor otomatis.

📂 Penugasan Auditor dan Auditee pada Surat Tugas AMI Kini per Kegiatan

Modul : SPMI

Menu : SPMI > Audit Mutu Internal > Periode AMI > Detail Periode > Surat Tugas AMI > Daftar Pegawai

Sebelum penyesuaian

Auditor dan Auditee pada Surat Tugas AMI ditetapkan untuk satu periode penuh, walaupun di dalamnya ada beberapa kegiatan. Hal ini menimbulkan beberapa kendala:

  • Penugasan sama untuk semua kegiatan: Saat ini, unit kerja yang sama belum dapat memiliki peran Auditor dan Auditee yang berbeda pada kegiatan yang berbeda. Hal ini menyebabkan penugasan fleksibel antar-kegiatan belum dapat diterapkan di versi sekarang.

Akibatnya, personel dari unit kerja yang sama otomatis terpasang sebagai auditor atau auditee di semua kegiatan, meskipun mereka tidak ditugaskan pada kegiatan tersebut. Hal ini memicu ketidaksesuaian penugasan serta berisiko menimbulkan pengisian dan penilaian audit oleh pihak yang tidak berwenang.

Setelah penyesuaian

Kini, penetapan Auditor dan Auditee pada Surat Tugas AMI tidak lagi mengikat untuk satu periode penuh, melainkan dapat disesuaikan pada setiap kegiatan audit. 

Dengan pembaruan ini, unit kerja yang sama dapat memiliki susunan peran Auditor dan Auditee yang berbeda di tiap kegiatan. Sistem memastikan personel hanya terpasang dan memiliki akses pengisian/penilaian pada kegiatan yang sesuai dengan penugasannya, sehingga mencegah ketidaksesuaian data maupun penilaian dari pihak yang tidak berwenang.

 

📂 Penambahan Fitur Tindak Lanjut Temuan AMI

Modul : SPMI

Menu : SPMI > Audit Mutu Internal > Temuan Auditor AMI

Menu : SPMI > Audit Mutu Internal > Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)

Menu : SPMI > Audit Mutu Internal > Tindak Lanjut

Setelah proses audit selesai, tindak lanjut temuan dapat diselesaikan langsung maupun dibawa ke forum RTM. Namun saat ini, bukti perbaikan dari penanggung jawab temuan masih diunggah di luar sistem. Akibatnya, tim penjaminan mutu dan auditor kesulitan memverifikasi bukti karena data tidak tersimpan terpusat. Oleh karena itu, modul SPMI membutuhkan wadah khusus agar seluruh bukti tindak lanjut terdokumentasi dalam satu sistem.

Sebelum penambahan

Proses AMI di sistem berhenti setelah Auditor selesai menyusun temuan. Tindak lanjutnya belum punya tempat di sistem:

  • Jalur penyelesaian tidak tercatat: apakah sebuah temuan langsung ditindaklanjuti atau dibahas dulu di RTM bergantung pada koordinasi manual.
  • Tindak lanjut dicatat di luar sistem: Auditee harus menyimpan laporan dan bukti sendiri karena sistem belum menyediakan wadah untuk menampung bukti tersebut.
  • Tidak ada pemeriksaan di sistem: Auditor tidak bisa langsung menyatakan tindak lanjut sudah sesuai atau perlu diperbaiki.
  • Bukti sulit dicari: Bukti sulit dicari saat diperlukan (contohnya saat menentukan peningkatan) karena tidak disimpan dalam satu wadah.

Temuan berisiko berulang dari tahun ke tahun, dan pekerjaan administrasi bertambah.

Setelah penambahan

1. Halaman Tindak Lanjut

Kini tersedia halaman Tindak Lanjut untuk mendokumentasikan seluruh proses perbaikan temuan di satu tempat. Auditee dapat mengunggah bukti perbaikan secara langsung ke sistem, sementara Auditor dapat memantau dan memverifikasi bukti tersebut tanpa perlu bertukar berkas di luar sistem.

Sebagai Auditee, Anda kini dapat mengunggah bukti perbaikan temuan melalui halaman detail Tindak Lanjut. Sistem memfasilitasi pengunggahan Dokumen Bukti serta pengisian deskripsi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.

Sebagai Auditor, Anda kini dapat meninjau dokumen bukti beserta deskripsi perbaikan dari Auditee pada halaman detail Tindak Lanjut, dengan dua pilihan status verifikasi:

  • Perlu Perbaikan: Mengembalikan dokumen kepada Auditee disertai catatan revisi untuk diunggah ulang.
  • Diverifikasi: Menyetujui bukti perbaikan temuan yang telah memenuhi rencana perbaikan yang telah disepakati.

*Catatan: Untuk melihat dokumen bukti dan keterangan yang diunggah oleh Auditee, Auditor dapat memilih tombol Detail Tindak Lanjut. Rincian bukti tindak lanjut akan ditampilkan langsung melalui jendela sembulan (pop-up) pada halaman yang sama.

2. Auditor dapat Menentukan Jalur Penyelesaian

Auditor kini dapat memilih jalur penanganan untuk setiap temuan audit:

  • Langsung Ditindaklanjuti: Temuan tidak perlu dibawa ke forum Rapat Tinjauan Manajemen (RTM), sehingga Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari Auditor dapat langsung dieksekusi dan diselesaikan oleh Auditee.

  • Dibahas pada Rapat Tinjauan Manajemen (RTM): Temuan diteruskan ke forum RTM, di mana RTL yang disusun masih berstatus draf dan akan didiskusikan lebih lanjut bersama Manajemen sebelum difinalisasi.

Catatan : Jika Auditor memilih opsi Langsung Ditindaklanjuti, Auditee dapat langsung mengunggah bukti penyelesaian pada halaman Tindak Lanjut. Sebaliknya, jika memilih opsi Dibahas pada RTM, temuan harus difinalisasi terlebih dahulu melalui RTM sebelum Auditee dapat mengunggah bukti penyelesaiannya.

3. Mengubah Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari Temuan Auditor pada Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)

Jika Auditor memilih jalur penyelesaian temuan untuk dibahas pada RTM, Admin Penjaminan Mutu dapat menyesuaikan kembali draf RTL yang telah disusun Auditor selama forum berlangsung. Dengan demikian, RTL yang dihasilkan merupakan kesepakatan bersama pimpinan atau manajemen, dan Auditee akan melakukan perbaikan berdasarkan RTL final tersebut.

 

📂 Penambahan Halaman Monitoring Tindak Lanjut

Modul : SPMI

Menu : SPMI > Audit Mutu Internal > Monitoring Tindak Lanjut

Sebelum penambahan

Selama ini, dokumen tindak lanjut masih tersebar di luar modul SPMI. Kondisi ini menimbulkan sejumlah kendala bagi pimpinan dan lembaga penjaminan mutu, antara lain:

  • Pemantauan belum terpusat: Status tindak lanjut masih harus dikonfirmasi manual atau direkap secara terpisah.

  • Progres sulit dipantau: Belum tersedia tampilan dasbor khusus untuk melihat perkembangan tindak lanjut secara langsung.

  • Riwayat aktivitas minim: Jejak waktu pengiriman, perbaikan, maupun verifikasi tindak lanjut belum tercatat dengan jelas.

  • Penyusunan laporan tidak praktis: Belum tersedia fitur unduh rekap data tindak lanjut yang siap digunakan untuk pelaporan.

Tim penjaminan mutu harus merekap sendiri sebelum bisa melaporkan ke pimpinan.

Setelah penambahan

Kini ada halaman Monitoring Tindak Lanjut untuk memantau semua tindak lanjut sekaligus.

  • Satu daftar untuk semua temuan: temuan dari jalur langsung dan jalur RTM tampil bersama, termasuk yang belum ditindaklanjuti. Kolomnya memuat indikator, rencana tindak lanjut beserta temuannya, kegiatan dan unit kerja, pelaksana, status, jalur penyelesaian, kategori, dan tanggal target.
  • Filter yang bisa digabung: data dapat disaring menurut periode, unit kerja, jalur penyelesaian, kategori, dan status. Saat halaman dibuka, periode terbaru terpilih otomatis.
  • Penanda Terlambat: label Terlambat muncul otomatis jika tanggal target terlewat dan tindak lanjut belum Terverifikasi.
  • Cetak Laporan Temuan: Admin Penjaminan Mutu dapat mengunduh Laporan dalam bentuk file Excel atau PDF sesuai filter yang sedang dipakai. File PDF siap cetak, dan kolom Indikator, Temuan, serta Rencana Tindak Lanjut dipisah supaya mudah dibaca. 

    Laporan diunduh dalam bentuk file Excel:

    Laporan diunduh dalam bentuk file PDF:

Catatan: 

  • Hak akses tetap sesuai peran: Akses tombol aksi dibatasi sesuai peran: Auditee hanya dapat melengkapi tindak lanjut, Auditor hanya dapat melakukan verifikasi, Admin Penjaminan Mutu memiliki akses penuh atas kedua aksi tersebut, sedangkan Pimpinan hanya dapat melihat daftar, kartu ringkasan, dan memanfaatkan filter.
  • Rincian dan riwayat tiap temuan: tombol Informasi (Mata) membuka panel di samping daftar. Panel memuat informasi kegiatan, temuan, pelaksanaan, dan verifikasi. Di bawahnya ada riwayat lengkap: setiap pengiriman beserta waktu, pelaku, keterangan, dan dokumen buktinya, juga setiap pemeriksaan beserta statusnya, pemeriksanya, dan catatannya. Riwayat lama tidak tertimpa, jadi dokumen bukti antar revisi bisa dibandingkan. Aksi yang dilakukan Admin tercatat atas nama Admin.

 

📂 Perhitungan Otomatis Instrumen Akreditasi LAMDIK 3.0 (IAPSK 3.0) pada Modul SPMI

Modul : SPMI

Menu : SPMI > Simulasi Akreditasi

Menu : SPMI > Audit Mutu Internal > Penilaian Auditor > LAMDIK 3.0 Sarjana

Sebelum penyesuaian

Sejak LAMDIK menerbitkan instrumen IAPSK 3.0 pada Desember 2025, integrasi modul sebelumnya baru mencakup penarikan data pada Laporan kinerja dan belum mengakomodasi kebutuhan evaluasi lanjutan:

  • Skor kuantitatif tidak otomatis terhitung: 27 indikator harus dihitung manual dari data LKPS yang ditarik.

Sehingga Penilaian Auditor memakan waktu lebih lama dan beresiko untuk terjadi salah perhitungan.

Setelah penyesuaian

Modul SPMI kini mendukung perhitungan otomatis instrumen LAMDIK 3.0, sehingga Auditor tidak perlu menghitung indikator kuantitatif secara manual. Berikut detail perubahannya:

  • Masa berlaku ditentukan otomatis: sistem membaca Nilai Akhir (NA) dan syarat perlu (3 atau 5 tahun), lalu menampilkan status akreditasi beserta masa berlakunya.
  • Skor dihitung otomatis: Indikator kuantitatif dihitung sistem dari data LKPS. Sehingga Auditor tidak perlu lagi menghitung secara manual untuk penilaian LAMDIK 3.0 Sarjana

Pengguna LAMDIK dapat menilai mandiri dengan instrumen terbaru tanpa menghitung skor kuantitatif sendiri.

Temuan Matriks Penilaian pada LAMDIK 3.0 SARJANA:

  • Indikator 40a: Rata-rata IPK Lulusan (R_IPK)
    • Rumus saat ini: R_IPK < 2 menghasilkan skor 2
    • Catatan: Pada rumus saat ini, R_IPK < 2 menghasilkan skor 2 sehingga perhitungan masih belum dinamis.
    • Penyesuaian: Untuk menghasilkan hasil yang dinamis, sistem mernomalisasikan perhitungan untuk mengatasi masalah tersebut, sehingga untuk R_IPK < 2.00, mendapatkan Skor = 0
  • Indikator 45a: Lulusan Bekerja, Usaha Mandiri, Studi Lanjut, dan PPG (P_LB)
    • Rumus saat ini: 

      • PLB dihitung sebagai satu rasio gabungan, (a + b + c + d) / NJ.
      • PJ = (NL/NJ) x 100%
    • Catatan: Panduan tidak menjelaskan rincian persentase per kategori, penggunaan variabel pembagi NL membuat hasil dari PJ tidak valid, serta penerapan koreksi P_rmin yang keliru diarahkan ke PEKS alih-alih ke Skor Awal. Seluruh formula ini kini telah disesuaikan oleh sistem.

    • Penyesuaian:

      • Hasil untuk PLB, tidak langsung digunakan sebagai skor namun digunakan sebagai skor awal, selanjutnya Sistem menyesuaikan perhitungan untuk mendapatkan skor akhir berdasarkan tingkat keterlacakan yang diperoleh:
        • Jika PJ ≥ P_rmin → Skor A = Skor Awal
        • Jika PJ < P_rmin → Skor A = (PJ / P_rmin) × Skor Awal
      • Agar mendapatkan hasil yang sesuai, sistem menormalisasikan perhitungan untuk mendapatkan PJ yaitu PJ = ( NJ/NL ) x 100%
      • Untuk mendapatkan PLB, sistem menyesuaikan perhitungan untuk mendapatkan PLB agar PLB dapat digunakan sebagai perhitungan skor awal.

 

  • Indikator 46a: Waktu Tunggu Mendapatkan Pekerjaan Pertama (W_TMP)
    • Rumus saat ini:

      • Jika W_TMP < 6 bulan, skor 4. Jika 6–12 bulan, skor = (18 − W_TMP) / 3. Jika > 12 bulan, skor 1.

      • Batas minimum keterlacakan: NL ≥ 150 → 30%.

    • Catatan: Data waktu tunggu diisi per rentang waktu, sedangkan instrumen tidak menetapkan nilai yang mewakili tiap rentang. Karena itu perlu ada nilai acuan supaya rata-rata waktu tunggu bisa dihitung.

    • Penyesuaian:

      • Penyesuaian perhitungan dengan menggunakan nilai tengah sebagai acuan untuk setiap rentang waktu. Nilai acuan yang digunakan adalah:

        • Waktu tunggu < 6 bulan: 3.

        • Waktu tunggu 6–12 bulan: 9.

        • Waktu tunggu > 12 bulan: 15.

      • W_TMP = (n<6 × 3 + n6–12 × 9 + n>12 × 15) / NJ

      • Sistem memvalidasi bahwa total ketiga rentang sama dengan jumlah lulusan yang terlacak.

  • Indikator 47a: Kesesuaian Bidang Kerja Lulusan (P_BS)
    • Rumus saat ini:

      • Tidak ada penjelasan secara lengkap mengenai perhitungan P_BS

      • Skor hanya menjelaskan: P_BS ≥ 60% → 4; P_BS diantara 15–60% → (20 × P_BS) / 3; P_BS ≤ 15% → 1.

      • Untuk mendapatkan PJ = ( NL/NJ ) x 100%
    • Catatan: Perhitungan sebelumnya hanya menjelaskan bahwa skor P_BS digunakan untuk memperoleh skor akhir tanpa penjelasan yang rinci.
       

    • Penyesuaian:

      • Sistem menyesuaikan perhitungan P_BS menggunakan bobot 30%, 70%, dan 100% sesuai tingkat kesesuaian.

        Tingkat kesesuaian tersebut diambil dari Tabel 25 Kesesuaian bidang kerja lulusan. 

      • Sistem menyesuaikan perhitungan untuk mendapatkan skor akhir berdasarkan tingkat keterlacakan yang diperoleh:

        • Jika PJ ≥ P_rmin → Skor A = Skor Awal
        • Jika PJ < P_rmin → Skor A = (PJ / P_rmin) × Skor Awal
      • Agar mendapatkan hasil yang sesuai, sistem menormalisasikan perhitungan untuk mendapatkan PJ yaitu PJ = ( NJ/NL ) x 100%

 

 

Apakah artikel ini membantu?