CHANGELOG YUDISIUM PHASE 2 - Januari 2026

2 min. bacapembaruan terakhir: 06.29.2026

Rilis Fitur Pembaruan (REVAMP) Operasional Yudisium 

di Modul Akademik

Rilis : 29 Januari 2026

 

📢  Ringkasan Rilis Fitur

[Modul Akademik]

  • Penambahan fitur pengajuan yudisium oleh Mahasiswa

📂 Penambahan fitur

1. Mahasiswa dapat melakukan pengajuan yudisium

Role    : Mahasiswa
Menu : Tugas Akhir > Pengajuan Yudisium

Mahasiswa dapat melaksanakan pengajuan yudisium secara mandiri apabila telah dinyatakan eligible yudisium. Mahasiswa dinyatakan eligible yudisium apabila telah memenuhi persyaratan akademik, antara lain tidak melebihi batas masa studi, memenuhi jumlah SKS lulus, memenuhi IPK kelulusan, serta telah lulus tugas akhir.

Tahapan pengajuan yudisium:

a) Pengecekan status eligible yudisium
    Pada halaman ini, mahasiswa dapat melakukan pengecekan status apakah telah eligible yudisium atau belum. Apabila mahasiswa telah dinyatakan eligible, maka akan tampil periode pendaftaran yudisium yang sedang berlangsung dan mahasiswa dapat melakukan proses pendaftaran yudisium.

Tampilan halaman yudisium dari sisi mahasiswa dengan status eligible yudisium

Tampilan halaman yudisium dari sisi mahasiswa dengan status tidak eligible yudisium

b) Verifikasi Data Diri 
    Mahasiswa perlu memastikan data diri yang tercatat telah sesuai. Apabila terdapat data yang tidak sesuai, maka mahasiswa bisa menghubungi Admin untuk mengajukan perubahan data. Apabila data yang tercantum telah valid, maka mahasiswa dapat melakukan konfirmasi dan daftar yudisium. 

c) Melengkapi berkas yudisium
    Mahasiswa wajib melengkapi seluruh berkas pendaftaran yudisium. Setelah semua berkas dilengkapi, mahasiswa dapat melanjutkan proses pendaftaran yudisium dan status pengajuan akan berubah menjadi “Menunggu Verifikasi” (proses verifikasi dilakukan oleh Admin).

    Apabila terdapat dokumen yang perlu diperbaiki, status pengajuan akan berubah menjadi “Perlu Revisi”, dan mahasiswa dapat melakukan perbaikan serta mengajukan ulang dokumen tersebut. Apabila seluruh dokumen telah disetujui oleh Admin, maka status pengajuan akan berubah menjadi “Disetujui”

d) Bukti terdaftar yudisium
 
Setelah seluruh berkas yudisium disetujui oleh Admin, maka mahasiswa akan mendapatkan bukti terdaftar yudisium. 

Apakah artikel ini membantu?