Salah satu kegagalan penambahan data pendaftar yang sering terjadi antara lain dikarenakan batasan maksimal NIK/No. KTP
Admin PMB dapat mengatur dan membatasi berapa kali pendaftar boleh mendaftar, yang berlaku untuk semua periode pendaftaran, pengaturannya dengan cara berikut:
Buka modul SPMB -> Pengaturan -> Periode Pendaftaran -> Klik detail -> Perhatikan pada tab menu "pelengkap" -> Sesuaikan isian "Jumlah NIK Unik"
Catatan :
Contoh dan arti pengisian "Jumlah NIK Unik":
- Jika diisikan 0 atau kosong = tidak ada batasan
- Jika diisikan 1 = NIK yang sama hanya dapat digunakan untuk mendaftar 1 kali pada seluruh Periode Pendaftaran di satu Periode Akademik yang sama.
- Jika diisikan 2 = NIK yang sama hanya dapat digunakan untuk mendaftar 2 kali pada seluruh Periode Pendaftaran di satu Periode Akademik yang sama.
Contoh Kasus:
Pada Periode Akademik 2024 Ganjil, ada dua Periode Pendaftaran :
1. Periode Pendaftaran A
2. Periode Pendaftaran B
Setiap periode ini memiliki gelombang dan jalur pendaftaran yang berbeda. Jika dalam Periode Pendaftaran A "Jumlah NIK Unik" diisi 1, maka pendaftar yang sudah mendaftar di Periode Pendaftaran A tidak bisa lagi mendaftar di Periode Pendaftaran B. Hal ini dikarenakan kedua Periode Pendaftaran tersebut berada dalam Periode Akademik yang sama, yaitu 2024 Ganjil.