Daftar ulang merupakan syarat pendaftar yang statusnya "diterima" agar dapat dilakukan generate NIM. Daftar ulang meliputi 2 hal, yaitu:
- Valid secara berkas artinya pendaftar harus sudah melengkapi dan memenuhi berkas yang ditentukan oleh kampus atau admin PMB menjadi syarat registrasi ulang baik pengumpulan secara langsung atau upload. Pastikan berkasnya sudah divalidasi pada sistem oleh admin PMB agar syarat ini terpenuhi yaitu dari Modul SPMB di Menu Kelulusan -> Registrasi Ulang
2. Valid secara keuangan, artinya pendaftar harus sudah membayar tagihan yang diatur admin keuangan sebagai syarat untuk memiliki NIM yaitu dari Modul keuangan di Menu Pengaturan -> Aturan Akademik
Jika kedua syarat tersebut sudah dipenuhi maka otomatis pada menu generate mahasiswa akan otomatis tercentang registrasi ulangnya.