Pada SEVIMA Platform, terdapat dua cara untuk mengatur UKT Pendaftar/Mahasiswa. Admin dapat memilih salah satu cara sesuai dengan kebutuhan atau kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
A) Cara Setting UKT pada Pendaftar/Mahasiswa
Cara ini digunakan jika tarif UKT Pendaftar/Mahasiswa pada satu program studi (prodi) berbeda dan dibagi ke dalam beberapa kelompok.
Misalnya, pada prodi S1 - Program Studi Bisnis Digital, terdapat tarif yang berbeda dalam satu prodi dan periode pendaftaran yang sama. Tarif UKT kemudian dibagi menjadi beberapa kelompok, dengan nominal tarif yang berbeda di setiap kelompoknya.
Apabila kebutuhannya sesuai dengan cara A, maka yang perlu dilakukan oleh Admin Keuangan dan Admin PMB adalah sebagai berikut:
A. Pada Admin Keuangan
1. Admin Keuangan perlu memeriksa akun transaksi pada Modul Keuangan, menu Referensi > Transaksi > Akun Transaksi.
Untuk akun transaksi Uang Kuliah Tunggal pastikan kodenya adalah UKT.
2. Kemudian, Admin Keuangan perlu mengatur jumlah kelompok UKT pada menu Referensi > Tarif > Kelompok UKT.
Catatan:
Centangan KIP hanya berlaku untuk mahasiswa yang menerima KIP. Mahasiswa yang dinyatakan lulus KIP akan masuk ke dalam kelompok UKT yang tercentang KIP Kuliah.
3. Setelah kelompok ditambahkan, Admin Keuangan perlu membuat tarif UKT untuk setiap kelompok pada menu Tarif > UKT.
Pada Admin PMB
1. Admin PMB perlu mengatur pada Modul PMB, menu Referensi > Seleksi > Jenis Syarat.
Pada menu ini, ditampilkan jenis syarat yang ada pada PMB. Terdapat 4 jenis syarat yang merupakan default dari SEVIMA Platform.
2. Penentuan kelompok tarif UKT untuk pendaftar A dilakukan berdasarkan akumulasi poin dari setiap berkas syarat yang diunggah oleh pendaftar pada syarat UKT. Silakan masuk ke menu Referensi > Seleksi > Syarat Seleksi.
Silakan dapat diinputkan poin dari setiap berkas.
3. Kemudian, Admin PMB dapat membuat periode pendaftaran pada menu Pengaturan > Periode Pendaftaran. Pada tab Syarat Pendaftar, lakukan pengaturan berkas syarat apa saja yang akan digunakan untuk syarat UKT Pendaftar.