Mekanisme Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN)

2 min. bacapembaruan terakhir: 09.13.2024

Saat ini terdapat mekanisme baru untuk mengajukan Nomor Ijazah dan Nomor Sertifikat Profesi, yakni melalui portal PISN. Berikut gambaran skema penomorannya :

 

Berikut langkah-langkah yang dilakukan dalam pengajuan Nomor Ijazah dan Nomor Sertifikat Profesi :

1. Akses pada halaman https://pisn.kemdikbud.go.id/login . Untuk login bisa menggunakan Akses PDDikti.

2. Masuk ke menu Cek Eligibilitas. Menu ini digunakan untuk mencari dan melihat status eligibilitas data mahasiswa terhadap validator PISN. Validator PISN antara lain : 

  • Prodi terakreditasi 
  • Masa studi, minimal SKS tempuh, minimal IPK, dan maksimal SKS semester antara ⇒ sesuai SNDikti 
  • Mahasiswa aktif yang dilaporkan pada periode yang sama dengan tahun masuknya 
  • NIK terisi (untuk WNA diisi nomor passport)

3. Jika sudah eligible, maka dapat dilakukan Generate Nomor ijazah atau Sertifikat pada menu Daftar Usulan > Generate Nomor. Kemudian bisa dilakukan Generate Nomor Baru.

Ketentuan Generate Nomor Ijazah Di PISN adalah berikut :

  • Mahasiswa berstatus Lulus di PDDikti (untuk Profesi), Mahasiswa berstatus Aktif di PDDikti (selain Profesi).
  • Data pelaporan mahasiswa pada PDDIKTI telah lengkap. Apabila data tidak eligible, operator dapat memperbaiki data mahasiswa pada sistem PDDIKTI.
  • Satu kali generate dapat dilakukan untuk maksimal 1000 mahasiswa.

Nomor yang berhasil di-generate akan langsung dikirimkan ke PDDikti. Nomor yang telah di-generate dapat diverifikasi melalui Aplikasi PISN.

Pada Sevima Platform, telah terdapat fitur Simulasi PISN di Profeeder yang dapat diakses melalui menu Pelaporan > Mahasiswa > Riwayat Pendidikan. Cari data mahasiswa yang ingin di cek simulasinya, kemudian klik komparasi.

Kemudian akan tertera status eligible sesuai data yang ada pada PDDikti. Semua data yang digunakan pada simulasi PISN adalah data yang bersumber dari PDDIKTI Neo Feeder.

 

Catatan :

  • Jika status mahasiswa masih Aktif, perhitungan Masa Belajar di hitung dari Tanggal Masuk Mahasiswa sampai tanggal saat Admin melakukan cek simulasi PISN.
  • Jika status mahasiswa sudah Lulus di PDDikti, perhitungan Masa Belajar di hitung dari Tanggal Masuk Mahasiswa sampai Tanggal Keluar.
  • Pencatatan PDDikti di hitung dari selisih Tanggal Masuk Mahasiswa dengan Tanggal Awal Kuliah di periode perkuliahan. Selisih tidak boleh melebihi 3 tahun agar data eligible.
  • Jumlah SKS pada simulasi PIN menjumlahkan Total SKS semester terakhir + SKS diakui
  • Jika terdapat perbedaan dengan Cek Eligibilitas PISN maka lakukan proses sinkronisasi PDDIKTI Neo Feeder agar data PDDIKTI yang digunakan untuk perhitungan PISN terupdate
Apakah artikel ini membantu?