Untuk dosen dari praktisi yang belum memiliki NIDN/NIDK/NUPN dan akan dimasukkan sebagai pengajar ada beberapa step diantaranya:
- Jika memiliki modul kepegawaian, tambahkan datanya dari SIM Kepegawaian dengan diatur menjadi dosen pegawainya sehingga otomatis akan masuk ke dalam data pegawai akademik (pengajar)
- Jika tidak memiliki modul kepegawaian, tambahkan datanya langsung pada Modul Akademik pada menu Portal > Pegawai
- Pastikan data pengajarnya sudah aktif statusnya agar dapat muncul pada pilihan pengajar di kelas
- Masukkan dosen pengajar pada menu Perkuliahan > Data Kelas > Kelas Kuliah tab menu "Dosen Pengajar"
CATATAN:
- Untuk pengajar yang tidak memiliki NIDN/NIDK/NUPN tidak dapat dilaporkan ke PDDikti Feeder.
- Apabila kelas yang pengajarnya tidak memiliki NIDN/NIDK/NUPN ingin dilaporkan pengajarannya ke dosen lain, pengajarnya bisa ditambahkan dosen yang "memayungi" dengan diperhatikan beban ajar dosennya. Secara otomatis yang akan dilaporkan ke PDDikti Feeder oleh profeeder hanya dosen yang memiliki SK penugasan saja.
Semoga bermanfaat ya 😊
---Terima kasih telah menggunakan artikel panduan ini. Selamat beraktivitas kembali.---