Panduan Auditee: Cara Mengisi dan Mengunggah Bukti Tindak Lanjut AMI

2 min. bacapembaruan terakhir: 10.23.2026

Setelah Auditor mencatat temuan Audit Mutu Internal (AMI), giliran Auditee menindaklanjutinya. Auditee perlu mengunggah bukti bahwa perbaikan sudah dilakukan, lalu menambahkan keterangan pelaksanaannya. Jika perlu perbaikan, maka Auditee dapat memperbaikinya dan mengunggah ulang. 

Secara umum, alur prosesnya adalah sebagai berikut:

  • Unggah Bukti & Keterangan: Auditee mengunggah dokumen bukti tindak lanjut dan menjelaskan tindakan yang sudah dilakukan. pelaksanaannya.  
  • Perbaikan Bukti (Revisi): Apabila Auditor meminta perbaikan bukti, Auditee perlu mengunggah ulang bukti tindak lanjut yang telah diperbaiki. 

UNGGAH BUKTI & KETERANGAN:

Modul SPMI > Referensi Audit Mutu Internal > Tindak Lanjut

Catatan: Jika Auditor memilih Langsung Ditindaklanjuti, Auditee dapat langsung mengunggah bukti pada halaman Tindak Lanjut. Jika Auditor memilih Dibahas pada Rapat Tinjauan Manajemen (RTM), temuan harus difinalisasi melalui RTM terlebih dahulu sebelum Auditee dapat mengunggah bukti tindak lanjut.

1. Auditee masuk ke halaman Tindak Lanjut pada unit kerja yang diaudit 

2. Klik Isi Tindak Lanjut pada baris Langsung Ditindaklanjuti.

3. Pada halaman Detail Tindak Lanjut, filter jalur penyelesaian dengan memilih 'Langsung Ditindaklanjuti', kemudian klik tombol Isi Tindak Lanjut. 

4. Auditee wajib melengkapi isian berikut:

  • Dokumen bukti pendukung: unggah dokumen yang membuktikan perbaikan sudah dilakukan. Isian ini wajib diisi.
  • Keterangan pelaksanaan: uraikan tindakan perbaikan yang sudah dilakukan

5. Klik tombol Simpan untuk mengirim tindak lanjut

Catatan: Setelah Auditee mengirim bukti, Auditor akan memverifikasinya. Langkah verifikasi dari sisi Auditor dijelaskan pada [link] 

PERBAIKAN BUKTI:

Modul SPMI > Referensi Audit Mutu Internal > Tindak Lanjut

Apabila terdapat temuan yang perlu diperbaiki, masuk ke halaman Tindak Lanjut, pilih Unit Kerja yang sesuai, lalu klik tombol 'Perbaiki Tindak Lanjut' dan tambahkan Keterangan Pelaksanaan.

1. Buka halaman Tindak Lanjut, lalu pilih unit kerja yang sesuai.

2. Auditee bisa melihat Detail Tindak Lanjut sehingga Auditee bisa mengetahui keterangan perbaikan dokumen yang dibutuhkan

3. Klik tombol Perbaiki Tindak Lanjut, unggah ulang dokumen bukti yang sudah diperbaiki, lalu perbarui Keterangan Pelaksanaan sesuai catatan Auditor.

4. Klik Simpan untuk mengirim perbaikan. Auditor kemudian memverifikasi ulang. 

Apakah artikel ini membantu?