Panduan Perhitungan Batas SKS Mahasiswa Berdasarkan IPS dan Jenjang Pendidikan Secara Otomatis

4 min. bacapembaruan terakhir: 08.19.2025

 

Pada SEVIMA Platform, khususnya Modul Akademik telah tersedia otomatisasi perhitungan batas SKS Mahasiswa berdasarkan IPS terakhir dan Jenjang Pendidikan Mahasiswa. Hal ini bertujuan agar perhitungan lebih akurat, tidak tergantung proses hitung manual saat generate perwalian, dan sesuai kebijakan jenjang pendidikan.

Aturan Perhitungan Batas SKS :

Jenjang

Keterangan

Sarjana / Diploma

Berdasarkan IPS semester terakhir aktif

Profesi / Pascasarjana

Tidak menggunakan batas SKS otomatis

** Tetap gunakan setting batas sks

Semester 1 (tanpa IPS)

Maksimal 24 SKS

Semester Pendek

Maksimal 9 SKS

⚠️Catatan:

  1. Jika mahasiswa Non Aktif / cuti pada semester sebelumnya, maka ketika generate perwalian akan mendapatkan Batas SKS sesuai IPS Minimal di periode Non Aktif / Cuti (sesuai aturan batas sks pada menu [Perkuliahan > Data Kurikulum > Batas SKS]). Namun jika aturan batas sks tidak diisi, maka secara default batas sks terisi 24 sks untuk mahasiswa jenjang pendidikan apapun.

  2. Jika tidak ada IPS sebelumnya (contoh : mahasiswa semester 1), maka Batas SKS akan terisi secara default 24 SKS untuk semua jenjang pendidikan.

  3. Data acuan IPS berdasarkan status semester Aktif pada Periode Ganjil / Genap Sebelumnya.

  4. Terdapat pengaturan penentuan Periode untuk Menghitung IPS Lalu pada menu [Data Pelengkap > Perguruan Tinggi > Program Studi > Detail Program Studi]

Keterangan:

  • Periode terakhir mahasiswa aktif = maka IPS yang akan dihitung saat generate perwalian sesuai dengan IPS di periode semester terakhir dengan status Aktif.
  • Periode sebelumnya, meskipun mahasiswa non aktif = maka IPS yang akan dihitung saat generate perwalian sesuai dengan IPS di periode semester terakhir dengan status Non Aktif.

 

Berikut contoh Perhitungan Batas SKS Mahasiswa Berdasarkan IPS dan Jenjang Pendidikan Secara Otomatis

A. Mahasiswa semester 1 akan otomatis mendapatkan Batas SKS 24 SKS.

B. Batas SKS diubah oleh pembimbing/admin.

Pada menu [Perkuliahan > Administrasi > Pembimbing Akademik] akan tampil informasi jika Batas SKS diubah oleh Admin.

C. Admin menggunakan pengaturan IPS periode terakhir mahasiswa aktif.

Langkah :

  1. Admin melakukan setting referensi Batas SKS terlebih dahulu.

  1. Admin melakukan pengaturan Periode untuk Menghitung IPS Lalu : "Periode terakhir mahasiswa aktif"

  1. Setelah Admin melakukan generate status semester, maka mahasiswa akan mendapatkan Batas SKS sesuai dengan IPS pada periode terakhir mahasiswa berstatus Aktif dan sesuai dengan aturan batas sks pada Referensi Batas SKS.

Contoh:

Dikarenakan periode terakhir berstatus Aktif adalah 20242 dan IPS nya 0,38. Maka, mahasiswa tersebut pada periode 20252 mendapatkan batas sks 16 SKS sesuai dengan aturan batas sks yang diatur Admin pada range IPS 0,00 s/d 1,99 mendapatkan batas sks sejumlah 16 SKS.

D. Admin menggunakan pengaturan IPS semester lalu meskipun non aktif.

Langkah:

  1. Admin melakukan setting referensi Batas SKS terlebih dahulu.

  1. Admin melakukan pengaturan Periode untuk Menghitung IPS Lalu : "Periode sebelumnya, meskipun mahasiswa nonaktif"

  1. Setelah Admin melakukan generate status semester, maka mahasiswa akan mendapatkan Batas SKS sesuai dengan IPS pada periode sebelumnya meskipun berstatus Non Aktif/Cuti dan sesuai dengan aturan batas sks pada Referensi Batas SKS.

Contoh:

Dikarenakan periode sebelumnya 20251 berstatus Non Aktif dan IPS nya 0. Maka, mahasiswa tersebut pada periode 20252 mendapatkan batas sks 16 SKS sesuai dengan aturan batas sks yang diatur Admin pada range IPS 0,00 s/d 1,99 mendapatkan batas sks sejumlah 16 SKS.

 

E. Mahasiswa Sarjana/Diploma tidak bisa mengambil lebih dari 24 SKS walaupun diubah oleh Admin.

  1. Kolom Batas SKS pada Referensi Batas SKS terdapat pembatasan penginputan tidak boleh lebih dari 24 SKS bagi jenjang pendidikan Sarjana/Diploma.

  1. Admin tidak dapat mengubah Batas SKS lebih dari 24 SKS pada halaman Pembimbing Akademik.

F. Mahasiswa Pasca Sarjana (S2/S3/Profesi) dapat mengambil KRS dengan batas sks lebih dari 24 SKS.

Langkah:

  1. Admin memastikan tingkat pendidikan S2/S3/Profesi telah tercentang Pasca Sarjana pada menu [Data Pelengkap > Perguruan Tinggi > Tingkat Pendidikan].

  1. Admin melakukan pengaturan Batas SKS lebih dari 24 SKS untuk tingkat pendidikan S2/S3/Profesi.

  1. Setelah Admin melakukan generate status semester, maka mahasiswa dapat mengajukan KRS dengan batas sks lebih dari 24 SKS.

Apakah artikel ini membantu?