Latar Belakang :
- Sebelumnya, belum ada cara untuk mengumpulkan tanda tangan pendaftar melalui sistem. Padahal, beberapa dokumen resmi membutuhkan tanda tangan pendaftar, misalnya formulir SIERRA untuk Pendaftar RPL.
- Akibatnya, Pendaftar harus mengirim tanda tangan secara terpisah di luar sistem, misalnya melalui WhatsApp atau email, sehingga prosesnya lebih lama dan format tanda tangan bisa tidak seragam.
- Untuk itu, saat ini Pendaftar dapat mengunggah foto tanda tangan langsung pada proses pendaftaran.
Perubahan Sistem :
- Fitur unggah tanda tangan tersedia untuk semua pendaftar, tidak hanya pendaftar RPL.
- Pendaftar RPL (Transfer SKS maupun Perolehan SKS): sangat disarankan mengunggah tanda tangan, karena tanda tangan akan otomatis digunakan pada hasil cetak formulir RPL yang membutuhkan tanda tangan pemohon.
- Pendaftar non-RPL: tanda tangan dapat digunakan sebagai syarat tambahan sesuai kebutuhan Perguruan Tinggi.
- Perangkat HP menyediakan pilihan Ambil foto (langsung membuka kamera) dan Unggah file. Pada komputer/laptop hanya tersedia Unggah file.
- Pendaftar wajib mencentang persetujuan penggunaan tanda tangan sebelum menyimpan.
- Jika berkas ditolak oleh Admin PMB (misalnya foto buram atau terpotong), Pendaftar mendapat informasi perlu perbaikan dan dapat mengunggah ulang.
- Data tanda tangan diperlakukan sebagai data sensitif: disimpan terenkripsi, hanya dapat diakses pihak berwenang, dan setiap akses tercatat.
1. Pendaftar Mengunggah Tanda Tangan
|
Kenapa tanda tangan diminta? Bagi Pendaftar RPL, tanda tangan Anda akan diambil otomatis oleh Perguruan Tinggi untuk melengkapi dokumen resmi RPL yang membutuhkan tanda tangan pemohon, sehingga Anda tidak perlu menyerahkannya secara manual di luar sistem. Bagi Pendaftar non-RPL, tanda tangan dapat digunakan sebagai surat tambahan yang dibutuhkan Perguruan Tinggi. |
- Login ke akun pendaftaran, kemudian buka tahap pendaftaran yang memuat syarat Tanda Tangan (misalnya Daftar Ulang)
- Centang konfirmasi persetujuan
- Apabila melalui HP terdapat pilihan Ambil foto atau Gambar Tanda Tangan.
Apabila melalui Laptop terdapat pilihan Unggah file atau Gambar Tanda Tangan. Silakan pilih salah satu metode.
- Misalnya, Pendaftar memilih metode Gambar Tanda Tangan
Tombol Bersihkan untuk mengulangi dari awal, jika TTD sudah valid maka bisa klik tombol Gunakan Tanda Tangan.
- Periksa pratinjau tanda tangan. Jika kurang jelas, pilih Hapus & ganti lalu unggah ulang / gambar ulang.
💡 Catatan: Setelah berkas dikirim, sistem hanya menampilkan keterangan bahwa tanda tangan sudah terunggah beserta opsi untuk menggantinya. Pratinjau tanda tangan ukuran penuh tidak ditampilkan kembali demi menjaga keamanan data Anda.
2. Memperbaiki Tanda Tangan yang Perlu Perbaikan
Apabila Admin PMB menandai tanda tangan perlu diperbaiki, Anda akan mendapat informasi perbaikan pada halaman pendaftaran.
Pilih Perbaiki Berkas, unggah ulang foto tanda tangan yang lebih jelas, lalu pilih Simpan.
3. Tanda Tangan Pendaftar RPL Otomatis Tampil pada Laporan Formulir
- Formulir Aplikasi RPL Tipe A (Form 2/F02)

- Formulir Evaluasi Diri (Form 3/F03)

- Formulir Daftar Riwayat Hidup Pemohon (Form 7/F07)

FAQ / Pertanyaan yang sering ditanyakan
1. Apakah tanda tangan hanya untuk pendaftar RPL?
Jawaban: Tidak. Fitur ini tersedia untuk semua pendaftar. Pada pendaftar non-RPL, tanda tangan dapat digunakan sebagai surat tambahan. Namun, untuk pendaftar RPL sangat disarankan karena tanda tangan akan diambil ke hasil cetak formulir RPL.
2. Kenapa tombol Simpan tidak bisa ditekan?
Jawaban: Pastikan file tanda tangan sudah terunggah dan kotak persetujuan sudah dicentang. Jika belum, sistem menampilkan pesan "Anda wajib menyetujui persetujuan penggunaan tanda tangan untuk melanjutkan."
3. Kenapa tombol "Ambil foto" tidak muncul?
Jawaban: Opsi ini hanya tersedia jika Anda membuka halaman dari HP. Jika memakai komputer, gunakan opsi Unggah file dengan foto tanda tangan yang sudah dipindahkan dari HP.
4. Apakah saya bisa mengganti tanda tangan setelah dikirim?
Jawaban: Bisa, selama berkas belum diverifikasi. Setelah status diterima, berkas terkunci dan tidak dapat diganti.
5. Apakah tanda tangan saya aman?
Jawaban: Ya. File disimpan terenkripsi, hanya Admin PMB yang berwenang yang dapat mengaksesnya, dan setiap akses tercatat dalam log.
Pusat Bantuan



