Berikut adalah tahapan pengaturan UKT Pendaftar :
1) Tambahkan kelompok UKT pada modul Keuangan di menu Referensi > Tarif > Kelompok UKT.
Jika kolom KIP Kuliah tercentang, maka Pendaftar yang memperoleh KIP Kuliah akan mendapatkan kelompok UKT tersebut.
2) Tambahkan tarif pada modul Keuangan di menu Tarif > UKT.
Jika Kuota disesuaikan pada modul Keuangan > Tarif > UKT, maka akan terintegrasi secara otomatis pada modul PMB di menu Pengaturan > Tarif UKT dan begitu pula sebaliknya, Hal ini bertujuan agar admin Keuangan dan admin PMB dapat berkolaborasi lebih baik untuk menentukan kuota penerima UKT.
3) Validasi berkas daftar syarat dan nilai UKT pendaftar pada modul PMB di menu Seleksi > Kelengkapan Syarat.
Silakan dipastikan untuk syarat sudah diubah menjadi "Diterima" atau "Ditolak".
4) Generate UKT dan Validasi UKT pada modul PMB di menu Seleksi > UKT Pendaftar.
Keterangan :
Generate UKT: Untuk memunculkan jumlah dokumen yang diterima, Nilai dan kelompok UKT yang diperoleh pendaftar.
Validasi UKT: Untuk melakukan validasi kelompok UKT yang didapatkan sudah benar.
5) Generate tagihan pendaftar dengan jenis UKT pada modul Keuangan di menu Generate > Tagihan Pendaftar.
Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca artikel ini. Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, kami akan sangat menghargai jika Anda dapat memberikan rating. Masukan Anda sangat berarti bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas konten :)