Ekivalensi MK merupakan proses memadankan MK apabila terjadi perubahan kurikulum namun masih digunakan oleh mahasiswa tertentu.
Contoh, mahasiswa A menggunakan kurikulum 2023. Karena ada MK yang tidak lulus, maka mahasiswa A harus mengulang MK tersebut. Namun kondisi saat ini kurikulum yang sedang berjalan adalah 2024. Agar mahasiswa dapat mengambil MK yang diulang tersebut, maka harus dilakukan yang ekivalensi MK. Dimana MK pada kurikulum 2023 dipadankan dengan MK pada kurikulum 2024. Sehingga mahasiswa mengambil MK sesuai dengan kurikulum yang berjalan.
Berikut proses ekivalensi yang dapat dilakukan oleh Admin Akademik :
1. Buat ekivalensi matakuliah pada menu Perkuliahan > Data Kurikulum > Ekivalensi Mata Kuliah
2. Tentukan filter prodi, tahun kurikulum, dan perlu ditentukan kurikulum lama dan kuriklum baru. Kemudian klik tombol "Tambah" untuk input MK yang akan diekivalensikan. Pastikan Mata Kuliah sudah terdaftar di sebaran kurikulumnya.
Berikut perbedaan antara kolom kurikulum lama dan kurikulum baru :
- Kurikulum Lama : Kurikulum mahasiswa saat ini
- Kurikulum Baru : Kurikulum matakuliah yang akan ditempuh oleh mahasiswa
Apabila pengisian kurikulum lama dan kurikulum baru terbalik, maka akan menyebabkan matakuliah tidak tampil pada pilihan kelas KRS mahasiswa.
Contohnya : Kurikulum mahasiswa adalah 2023 yang ingin mengambil matakuliah pada kurikulum 2024. Maka pengaturannya adalah Kurikulum Lama dipilih 2023 dan Kurikulum Baru dipilih 2024 seperti gambar diatas.
3. Cek tampilan transkripnya, matakuliah yang ditampilkan pada transkrip adalah sesuai yang tercentang "Dipakai" pada menu Finalisasi MK.
Dampak Proses Ekivalensi Mata kuliah :
1. Jika kondisinya mata kuliah A sudah ditempuh oleh mahasiswa kemudian mata kuliah A dilakukan proses ekivalensi dengan mata kuliah B dan mahasiswa mengambil juga mata kuliah B, maka kedua mata kuliah tersebut akan terbaca MK mengulang. Namun keduanya tetap dapat masuk ke transkrip.
2. Mahasiswa dapat mengambil MK yang dipadankan dan juga padanannya, keduanya akan masuk ke transkrip jika dilakukan kunci nilai. Mahasiswa dapat mengambil kedua mata kuliah tersebut di periode yang sama ataupun di periode yang berbeda.
3. Jika Mahasiswa mengambil MK yang dipadankan ke kurikulum prodinya, status lulus MK ditentukan oleh nilai minimal pada kurikulum prodi mahasiswa itu sesuai mk asal padanannya.
4. Ketika terdapat 2 mata kuliah yang sama pada kurikulum berbeda, jika tidak dipadankan maka tidak akan otomatis dihitung mengulang. Jika ingin dipadankan maka perlu di datakan ekivalensinya.
Contoh Case :
- Kurikulum 2020, MK A memiliki prasyarat lulus MK B
- Kurikulum 2021, MK X memiliki prasyarat lulus MK Y
- Kurikulum 2022, MK R
MK A dipadankan dengan MK X dan masing-masing memiliki prasyarat mata kuliah. Maka ketika Mahasiswa sudah menempuh MK A dan ingin mengulang dengan mengambil MK X, tidak perlu mengambil prasyarat MK Y terlebih dahulu dan bisa langsung mengambil MK X.
MK A dipadankan dengan MK X dan masing-masing memiliki prasyarat mata kuliah. Mahasiswa menempuh MK B sebagai prasyarat MK A. Namun yang dibuka saat ini adalah MK X, maka MK B dan MK Y sebagai masing-masing prasyarat perlu dipadankan terlebih dahulu.
MK A dipadankan dengan MK X, dan MK X dipadankan dengan MK R secara berantai. Maka MK A dan MK R tidak akan dianggap mengulang jika keduanya ditempuh karena merupakan data ekivalensi yang berbeda. Jika MK A dan MK R ingin dipadankan maka harus di datakan kembali data ekivalensi MK A dengan MK R secara langsung.