Proses pendataan Nilai Transfer dan Konversi PPG pada Sevima Platform

4 min. bacapembaruan terakhir: 12.20.2024

PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah Program Sarjana/Sarjana Terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.Pembelajaran PPG PGP/PLPG diberikan setara dengan 36 SKS dengan masa tempuh kurikulum 2 semester dan tidak menempuh pembelajaran. Pembelajaran PPG Non-PGP/PLPG diberikan setara dengan 27 SKS dan memenuhi 9 SKS melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri.

Dengan pengaturan khusus untuk Program Studi yang terdaftar di LPTK, sehingga Admin dapat mendatakan mata kuliah yang telah ditentukan sesuai aturan PPG.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan Admin : 

1. Setting Prodi Terdaftar LPTK dengan masuk ke Detail Program Studi Buka menu Data Pelengkap > Perguruan Tinggi > Program Studi > Detail Program Studi, kemudian centang pada kolom "Terdaftar pada LPTK?".

Pengaturan ini digunakan untuk mengaktifkan fitur import excel nilai transfer, referensi Jenis Kegiatan Pendukung “Pembelajaran Mandiri“ untuk melakukan konversi mata kuliah pembelajaran mandiri.

2. Admin  menambahkan mata kuliah sesuai aturan kurikulum prodi PPG dari LPTK dengan masuk ke Mata Kuliah kemudian buka menu Perkuliahan > Data Kurikulum >Mata Kuliah.

Sesuai dengan Kurikulum yang sudah dikembangkan oleh LPTK, Perguruan Tinggi perlu menambahkan mata kuliah sebagai berikut :

  • PPGTPBB36 - Pemenuhan beban belajar PPG PGP/PLPG (36 SKS)
  • PPGTPBB27 - Pemenuhan beban belajar PPG Non-PGP/PLPG (27 SKS)
  • PPGTPPA04 - Prinsip Pengajaran dan Asesmen (4 SKS)
  • PPGTPSE03 - Pembelajaran Sosial Emosional (3 SKS)
  • PPGTABK02 - Pengantar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (2 SKS)

Mata kuliah dengan jumlah SKS lebih dari 24 SKS bisa ditambahkan khusus prodi PPG yang sudah terdaftar pada LPTK.

3. Masuk ke Skala Nilai, buka menu Perkuliahan > Data Kurikulum > Skala Nilai. Tambahkan data skala nilai sesuai aturan penilaian PPG yang sudah ditetapkan.

4. Masuk ke Kurikulum Prodi, buka menu Perkuliahan > Data Kurikulum > Kurikulum Prodi. Tambahkan semua data mata kuliah PPG ke dalam kurikulum Prodi Profesi Guru sesuai kurikulum yang dikembangkan oleh LPTK.

5. Admin Perguruan Tinggi dapat mendatakan nilai transfer mahasiswa PPG PGP dan PPG non PGP untuk mata kuliah yang sudah ditentukan. Masuk ke Transfer Mahasiswa, buka menu Perkuliahan > Administrasi > Transfer Mahasiswa, kemudian Klik tombol “Upload Excel”.

6. Unduh Template Excel untuk Import Nilai Transfer PPG Klik tombol “Download Template” untuk unduh template excel.

7. Mengisi Format Excel Import Nilai Transfer PPG, setelah Admin PT mengunduh nilai dari laman Verval PPG (https://verval.ppg.kemdikbud.go.id), sesuaikan nilai tersebut ke dalam template import nilai transfer yang telah diunduh. Pastikan MK yang ditambahkan sesuai dengan jenis pendaftaran Mahasiswa PPG.

  • Mahasiswa PPG PLPG: setara 36 SKS menggunakan mata kuliah PPGTPBB36 - Pemenuhan beban belajar PPG PGP/PLPG (36 SKS)
  • Mahasiswa PPG non-PGP PLPG: setara 27 SKS menggunakan mata kuliah PPGTPBB27 - Pemenuhan beban belajar PPG Non-PGP/PLPG (27 SKS)

8. Upload excel import nilai transfer. Pastikan format excel sudah terisi data nilai transfer mahasiswa PPG, unggah file tersebut dan klik “Upload excel”

Data nilai akan terinput secara kolektif dan tidak perlu menambahkan nilai transfer satu per satu.

9. Masuk ke menu Jenis Kegiatan Pendukung, buka menu Data Pelengkap > Perkuliahan > Jenis Kegiatan Pendukung. Pastikan kode jenis kegiatan “A16 - Pembelajaran Mandiri “ sudah tersedia di sistem. Jika belum tersedia, silakan mengaktifkan Prodi PPG “Terdaftar pada LPTK”.

10. Sesuai arahan dari Kemendikbud terkait pelaporan mahasiswa PPG Non-PGP, terdapat 3 mata kuliah yang dapat dikonversi menjadi aktivitas Pembelajaran Mandiri, dengan total 9 SKS. Untuk mendatakannya Admin masuk Ke Menu Kegiatan Pendukung, buka menu Perkuliahan > Kegiatan Pendukung.

11. Tambah Kegiatan Pendukung Klik Tambah > isikan data aktivitas > pilih jenis kegiatan “Pembelajaran Mandiri”. Pastikan Unit yang dipilih adalah Profesi Guru yang sudah Terdaftar pada LPTK dan Jenis kegiatan “Pembelajaran Mandiri”.

12. Pastikan sebaran prodi dari aktivitas kegiatan sudah di prodi Profesi Guru.

13. Import Excel Peserta dan nilai Konversi PPG. Pilih sub Menu Peserta dan klik tombol “Upload Excel”.

14. Setelah Admin PT mengunduh nilai dari laman Verval PPG (https://verval.ppg.kemdikbud.go.id), tambahkan nilai tersebut ke dalam template import nilai konversi. Mahasiswa PPG dengan status Non-PGP dapat melakukan konversi mata kuliah. Adapun mata kuliah yang dapat dikonversi adalah sebagai berikut:

  • PPGTPPA04 - Prinsip Pengajaran dan Asesmen (4 SKS)
  • PPGTPSE03 - Pembelajaran Sosial Emosional (3 SKS)
  • PPGTABK02 - Pengantar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (2 SKS)

15. Pastikan format excel sudah diisikan data mahasiswa PPG, pilih file template yang telah terisi dan klik “Upload Excel”.

16. Silakan cek data yang telah diimpor. Data peserta sudah masuk, dan nilai konversi untuk 3 mata kuliah telah terinput ke detail peserta.

Jika sudah terinput dengan benar, maka proses pendataan nilai transfer dan konversi Mahasiswa PPG telah selesai.

 

Apakah artikel ini membantu?