Predikat kelulusan yang akan muncul pada transkrip kelulusan Mahasiswa dapat diatur pada aplikasi oleh Admin sebelum dilakukan proses cetak. Pengaturan tersebut dapat dilakukan pada Modul Akademik di menu Perkuliahan > Data Kurikulum > Predikat Kelulusan dengan cara sebagai berikut :
- Pilih tahun kurikulum dan jenjang yang akan ditambahkan predikat kelulusannya
- Klik tambah data
- Isikan detail predikat sesuai dengan aturan yang berlaku
- Klik Simpan untuk menyimpan aturan yang telah disetting
Keterangan Pengisian :
- Kode = Dapat diisikan bebas kodenya, 1 kode hanya dapat digunakan 1 kali.
- Nama predikat = Isikan nama predikat dalam bahasa Indonesia.
- Nama Predikat (EN) = Isikan nama predikat dalam bahasa Inggris.
- IPK Min = Batasan IPK minimal yang akan mendapatkan predikat kelulusan tersebut.
- IPK Max = Batasan IPK maksimal yang akan mendapatkan predikat kelulusan tersebut.
- Smt Max = Batasan semester tempuh masa studi pada jenjang pendidikan yang ditempuh untuk mendapatkan predikat kelulusan tersebut (Semester pendek tidak terhitung)
- Cek Cuti = Apakah predikat kelulusan tersebut diperbolehkan atau tidak untuk mahasiswa yang pernah cuti (checklist = Mahasiswa tidak boleh ada riwayat cuti).
- Cek Mengulang = Apakah predikat kelulusan tersebut diperbolehkan atau tidak untuk Mahasiswa yang pernah mengulang/mengambil MK lebih dari 1 kali (checklist = Mahasiswa tidak boleh ada riwayat MK mengulang).
- Nilai Minimal = Nilai minimal Mahasiswa diperbolehkan mendapatkan predikat kelulusan tersebut.
- Nilai Minimal TA = Nilai minimal Tugas Akhir Mahasiswa diperbolehkan mendapatkan predikat kelulusan tersebut.
- Cek Mahasiswa Peserta Didik Baru = Apakah predikat kelulusan tersebut diperbolehkan atau tidak untuk Mahasiswa selain yang memiliki jenis pendaftaran Peserta Didik Baru.
Untuk settingan mahasiswa peserta didik baru dapat cek panduan lebih lengkapnya pada :
Alur Predikat Kelulusan untuk mahasiswa selain Peserta Didik Baru
Catatan :
Apabila pengaturannya seperti di atas maka :
- Untuk predikat kelulusan "dengan pujian" akan diberikan kepada Mahasiswa yang IPK-nya di antara 3,51 - 4.00, menempuh studi S1 maksimal selama 8 semester, tidak pernah cuti, tidak pernah mengulang MK, nilai di transkrip minimal nilai B, nilai tugas akhir minimal B dan memiliki jenis pendaftaran peserta didik baru.
- Apabila ada Mahasiswa yang IPK-nya 3, 80 tapi pernah cuti/ menempuh studi selama lebih dari 8 semester/ pernah ada MK mengulang/ ada nilai di bawah B / nilai TA dibawah B / memiliki jenis pendaftaran selain peserta didik baru maka otomatis akan masuk ke predikat kelulusan bawahnya langsung sesuai range IPK.