Setting Predikat Kelulusan

2 min. bacapembaruan terakhir: 05.13.2024

Predikat kelulusan yang akan muncul pada transkrip kelulusan Mahasiswa dapat diatur pada aplikasi oleh Admin sebelum dilakukan proses cetak. Pengaturan tersebut dapat dilakukan pada Modul Akademik di menu Perkuliahan > Data Kurikulum > Predikat Kelulusan dengan cara sebagai berikut :

  1. Pilih tahun kurikulum dan jenjang yang akan ditambahkan predikat kelulusannya
  2. Klik tambah data
  3. Isikan detail predikat sesuai dengan aturan yang berlaku
  4. Klik Simpan untuk menyimpan aturan yang telah disetting

Keterangan Pengisian :

  • Kode = Dapat diisikan bebas kodenya, 1 kode hanya dapat digunakan 1 kali.
  • Nama predikat = Isikan nama predikat dalam bahasa Indonesia.
  • Nama Predikat (EN) = Isikan nama predikat dalam bahasa Inggris.
  • IPK Min = Batasan IPK minimal yang akan mendapatkan predikat kelulusan tersebut.
  • IPK Max = Batasan IPK maksimal yang akan mendapatkan predikat kelulusan tersebut.
  • Smt Max = Batasan semester tempuh masa studi pada jenjang pendidikan yang ditempuh untuk mendapatkan predikat kelulusan tersebut (Semester pendek tidak terhitung)
  • Cek Cuti = Apakah predikat kelulusan tersebut diperbolehkan atau tidak untuk mahasiswa yang pernah cuti (checklist = Mahasiswa tidak boleh ada riwayat cuti).
  • Cek Mengulang = Apakah predikat kelulusan tersebut diperbolehkan atau tidak untuk Mahasiswa yang pernah mengulang/mengambil MK lebih dari 1 kali (checklist = Mahasiswa tidak boleh ada riwayat MK mengulang).
  • Nilai Minimal = Nilai minimal Mahasiswa diperbolehkan mendapatkan predikat kelulusan tersebut.
  • Nilai Minimal TA = Nilai minimal Tugas Akhir Mahasiswa diperbolehkan mendapatkan predikat kelulusan tersebut.
  • Cek Mahasiswa Peserta Didik Baru = Apakah predikat kelulusan tersebut diperbolehkan atau tidak untuk Mahasiswa selain yang memiliki jenis pendaftaran Peserta Didik Baru.

 

Untuk settingan mahasiswa peserta didik baru dapat cek panduan lebih lengkapnya pada :

Alur Predikat Kelulusan untuk mahasiswa selain Peserta Didik Baru

 

Catatan :

Apabila pengaturannya seperti di atas maka :

  • Untuk predikat kelulusan "dengan pujian" akan diberikan kepada Mahasiswa yang IPK-nya di antara 3,51 - 4.00, menempuh studi S1 maksimal selama 8 semester, tidak pernah cuti, tidak pernah mengulang MK, nilai di transkrip minimal nilai B, nilai tugas akhir minimal B dan memiliki jenis pendaftaran peserta didik baru.
  • Apabila ada Mahasiswa yang IPK-nya 3, 80 tapi pernah cuti/ menempuh studi selama lebih dari 8 semester/ pernah ada MK mengulang/ ada nilai di bawah B / nilai TA dibawah B / memiliki jenis pendaftaran selain peserta didik baru maka otomatis akan masuk ke predikat kelulusan bawahnya langsung sesuai range IPK.
Apakah artikel ini membantu?