Tata Cara Nomenklatur / Alur Nomenklatur Pada SEVIMA Platform

2 min. bacapembaruan terakhir: 10.18.2023

Sebelum melakukan nomenklatur Perguruan Tinggi / Program Studi yang perlu dilakukan PT adalah sebagai berikut:

  1. Menginfokan ke Pusatin untuk melakukan Migrasi Data 
  2. Lalu Pusdatin akan melakukan migrasi data
  3. Jika proses migrasi dari sudah selesai oleh Pusdatin silakan mengirimkan SK ke email SEVIMA di siakadcloud@sevima.com
  4. Setelah menerima email, tim Sevima akan membantu melakukan migrasi data.

Catatan:

  1. Layanan Migrasi Data Prodi di PDDIKTI merupakan layanan yang mendukung kebijakan perubahan Nomenklatur Prodi, Bentuk Perguruan Tinggi atau penggabungan dan lainnya yang relevan.
  2. Nomenklatur atau Tata Nama adalah sebutan atau penamaan bagi suatu unit organisasi yang lazim digunakan instansi pemerintah.
  3. Layanan Migrasi data PDDikti ini berfungsi untuk memindahkan data dosen dan mahasiswa aktif pada Program Studi (Prodi) lama ke baru. 

Ada beberapa syarat agar proses migrasi data PDDikti akan dilayani :

  1. Kode Perguruan tinggi atau Prodi baru telah tercantum pada PDDikti 
  2. Prosentase pelaporan PDDikti pada Prodi lama sudah 100% 
  3. Data yang dilaporkan ke PDDikti sudah sesuai dan lengkap 
  4. Tidak ada ajuan perubahan data dosen/registrasi dosen/ pindahan homebase pada prodi lama 
  5. Mengajukan surat permohonan ke Sesditjen Dikti.

Persyaratan Surat:

– Scan Asli Surat Permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi (PT) – Scan Asli Surat pernyataan telah menyelesaikan pelaporan di Prodi lama dan dibubuhi materai Rp. 10.000,-. – Screenshoot rekap pelaporan dari semester awal Prodi berdiri pada laman PDDIKTI – Scan Asli Checkpoint pelaporan PDDIKTI dari aplikasi Feeder yang telah ditandatangani Pimpinan PT.

Alur Proses Mengajukan Migrasi Data

Setelah rekan-rekan pejuang PDDikti  melengkapi berkas dan syarat, berikut alur proses mengajukan migrasi data PDDikti:

  1. Perguruan Tinggi mengirimkan dokumen sesuai persyaratan melalui laman LLDIKTI Wilayah masing-masing pada menu Surat Keluar dengan memilih Jenis Layanan Migrasi Data Prodi di PDDIKTI 
  2. LLDIKTI Wilayah masing-masing memeriksa dokumen persyaratan yang telah dikirim oleh Perguruan Tinggi 
  3. LLDIKTI Wilayah masing-masing membuat surat permohonan ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  4. LLDIKTI Wilayah masing-masing mengirim Scan surat permohonan ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi secara online 
  5. Perguruan Tinggi mengunduh Scan surat permohonan LLDIKTI melalui laman LLDIKTI Wilayah masing-masing pada menu Surat Masuk.

Dokumen Pendukung

  1. Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi 
  2. Keputusan Sekretaris Jenderal Kemristekdikti Nomor 85/A/KPT/2018 tentang Standar Pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
  3. Surat Edaran Kepala Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 11/P1.4/SE/2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Penanganan Migrasi Data pada Perguruan Tinggi/Program Studi Alih Bentuk, Penggabungan, dan Lainnya yang Relevan
  4. Surat Kepala LLDIKTI WIlayah VI Nomor 1192/LL6/TI/2020 tanggal 22 Oktober 2020 perihal Migrasi Nomenklatur Prodi/Perubahan Bentuk PT 

Apakah artikel ini membantu?