Sebelum melakukan nomenklatur Perguruan Tinggi / Program Studi yang perlu dilakukan PT adalah sebagai berikut:
- Menginfokan ke Pusatin untuk melakukan Migrasi Data
- Lalu Pusdatin akan melakukan migrasi data
- Jika proses migrasi dari sudah selesai oleh Pusdatin silakan mengirimkan SK ke email SEVIMA di siakadcloud@sevima.com
- Setelah menerima email, tim Sevima akan membantu melakukan migrasi data.
Catatan:
- Layanan Migrasi Data Prodi di PDDIKTI merupakan layanan yang mendukung kebijakan perubahan Nomenklatur Prodi, Bentuk Perguruan Tinggi atau penggabungan dan lainnya yang relevan.
- Nomenklatur atau Tata Nama adalah sebutan atau penamaan bagi suatu unit organisasi yang lazim digunakan instansi pemerintah.
- Layanan Migrasi data PDDikti ini berfungsi untuk memindahkan data dosen dan mahasiswa aktif pada Program Studi (Prodi) lama ke baru.
Ada beberapa syarat agar proses migrasi data PDDikti akan dilayani :
- Kode Perguruan tinggi atau Prodi baru telah tercantum pada PDDikti
- Prosentase pelaporan PDDikti pada Prodi lama sudah 100%
- Data yang dilaporkan ke PDDikti sudah sesuai dan lengkap
- Tidak ada ajuan perubahan data dosen/registrasi dosen/ pindahan homebase pada prodi lama
- Mengajukan surat permohonan ke Sesditjen Dikti.
Persyaratan Surat:
– Scan Asli Surat Permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi (PT) – Scan Asli Surat pernyataan telah menyelesaikan pelaporan di Prodi lama dan dibubuhi materai Rp. 10.000,-. – Screenshoot rekap pelaporan dari semester awal Prodi berdiri pada laman PDDIKTI – Scan Asli Checkpoint pelaporan PDDIKTI dari aplikasi Feeder yang telah ditandatangani Pimpinan PT.
Alur Proses Mengajukan Migrasi Data
Setelah rekan-rekan pejuang PDDikti melengkapi berkas dan syarat, berikut alur proses mengajukan migrasi data PDDikti:
- Perguruan Tinggi mengirimkan dokumen sesuai persyaratan melalui laman LLDIKTI Wilayah masing-masing pada menu Surat Keluar dengan memilih Jenis Layanan Migrasi Data Prodi di PDDIKTI
- LLDIKTI Wilayah masing-masing memeriksa dokumen persyaratan yang telah dikirim oleh Perguruan Tinggi
- LLDIKTI Wilayah masing-masing membuat surat permohonan ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
- LLDIKTI Wilayah masing-masing mengirim Scan surat permohonan ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi secara online
- Perguruan Tinggi mengunduh Scan surat permohonan LLDIKTI melalui laman LLDIKTI Wilayah masing-masing pada menu Surat Masuk.
Dokumen Pendukung
- Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kemristekdikti Nomor 85/A/KPT/2018 tentang Standar Pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
- Surat Edaran Kepala Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 11/P1.4/SE/2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Penanganan Migrasi Data pada Perguruan Tinggi/Program Studi Alih Bentuk, Penggabungan, dan Lainnya yang Relevan
- Surat Kepala LLDIKTI WIlayah VI Nomor 1192/LL6/TI/2020 tanggal 22 Oktober 2020 perihal Migrasi Nomenklatur Prodi/Perubahan Bentuk PT