Apa itu Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) ?

4 min. bacapembaruan terakhir: 08.18.2026

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) 

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas pembelajaran atau kemampuan yang telah dimiliki seseorang sebelum mengikuti pendidikan di perguruan tinggi.

Pembelajaran tersebut dapat berasal dari pendidikan sebelumnya, pelatihan, pendidikan di luar perguruan tinggi, maupun pengalaman kerja.

Melalui RPL, Perguruan Tinggi dapat membuka kesempatan belajar yang lebih luas bagi calon mahasiswa sekaligus memberikan pengakuan terhadap kemampuan yang telah mereka miliki. 

 

1. Dasar Hukum RPL

Penyelenggaraan RPL di perguruan tinggi mengacu pada ketentuan pemerintah, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 112/B/KPT/2025 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi.

 

2. Mengapa RPL Penting bagi Perguruan Tinggi?

Penyelenggaraan RPL di Indonesia terus berkembang. Jumlah perguruan tinggi penyelenggara RPL meningkat dari 241 perguruan tinggi pada tahun 2022 menjadi 1.661 perguruan tinggi pada tahun 2025.

Dengan RPL, perguruan tinggi memiliki kesempatan untuk menjangkau calon mahasiswa yang lebih luas, termasuk masyarakat yang:

  • pernah menempuh pendidikan di perguruan tinggi sebelumnya;
  • memiliki pengalaman kerja;
  • memiliki sertifikat atau hasil pelatihan; atau
  • memiliki kemampuan yang sesuai dengan pembelajaran pada program studi tujuan.

SiakadCloud membantu perguruan tinggi mengelola proses RPL secara lebih terarah, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan dokumen, penugasan penilai, hingga proses penilaian RPL.

 

3. Jalur RPL yang Dapat Digunakan

SiakadCloud mendukung RPL Tipe A, yaitu RPL yang digunakan untuk melanjutkan pendidikan formal di perguruan tinggi. RPL Tipe A terdiri dari dua jenis.

Jenis RPL Transfer SKS RPL Perolehan SKS
Definisi Transfer Kredit digunakan untuk mengakui pembelajaran yang sebelumnya telah ditempuh oleh calon mahasiswa di perguruan tinggi. Perolehan Kredit digunakan untuk mengakui kemampuan yang diperoleh dari pendidikan di luar perguruan tinggi, pelatihan, atau pengalaman kerja.
Contoh Calon mahasiswa pernah kuliah di perguruan tinggi lain dan telah menyelesaikan beberapa mata kuliah. Mata kuliah tersebut dapat dinilai untuk menentukan mata kuliah yang dapat diakui di program studi tujuan. Calon mahasiswa telah bekerja selama beberapa tahun di bidang tertentu. Pengalaman kerja dan bukti kemampuan yang dimiliki dapat dinilai untuk menentukan mata kuliah yang dapat diakui.

 

4. Ketentuan Penting RPL

Sebelum membuka pendaftaran RPL, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh perguruan tinggi.

A. Maksimal 70% SKS Dapat Diakui melalui RPL

Jumlah SKS yang dapat diakui melalui RPL paling banyak 70% dari jumlah minimal SKS program pendidikan.

Sebagai contoh, apabila suatu program pendidikan memiliki beban belajar minimal 144 SKS, maka batas maksimal yang dapat diakui melalui RPL adalah 100,8 SKS.

Namun, jumlah SKS yang benar-benar diberikan kepada setiap mahasiswa tetap mengikuti hasil penilaian RPL.

B. Tugas Akhir Tidak Dapat Diakui melalui RPL

Tugas akhir tidak dapat diakui melalui RPL, meskipun jumlah SKS mahasiswa masih belum mencapai batas maksimal 70%.

SiakadCloud membantu perguruan tinggi menjaga proses pengakuan mata kuliah agar tetap mengikuti batas yang telah ditentukan dalam penyelenggaraan RPL.

C. Program Studi Harus Memenuhi Persyaratan

Tidak semua program studi dapat langsung membuka seluruh jalur RPL.

Transfer SKS

Program studi yang membuka Transfer Kredit harus:

  • sudah terakreditasi; dan
  • sudah memiliki lulusan dari mahasiswa reguler.

Transfer Kredit dapat diselenggarakan untuk program Diploma, Sarjana, dan Sarjana Terapan.

Perolehan SKS

Program studi yang membuka Perolehan Kredit harus memenuhi ketentuan akreditasi yang berlaku, sekurang-kurangnya Baik Sekali/B.

Perolehan Kredit dapat diselenggarakan untuk program Diploma, Sarjana, Sarjana Terapan, Profesi, dan Magister.

💡 Program Doktor dan Doktor Terapan tidak dapat menyelenggarakan RPL Tipe A.

 

5. Proses RPL Lebih Terstruktur di Sevima Platform

Proses RPL dapat dikelola mulai dari:

Peran

Tanggung Jawab di Sevima Platform

Admin Akademik / Kaprodi

  1. Menetapkan batas maksimal SKS mata kuliah yg bisa dikonversikan

  2. Mendefinisikan "kurikulum" pada setting prodi sebagai sumber mata kuliah konversi

  3. Mendefinisikan "mata kuliah" konversi RPL pada "kurikulum prodi"

  4. Memastikan CPMK untuk "mata kuliah konversi RPL" terisi

Admin PMB

  1. Setting syarat dokumen

  2. Membuka periode pendaftaran RPL

  3. Verifikasi berkas administrasi dan review portofolio RPL

  4. Menugaskan asesor ke pendaftar

  5. Cetak SK dan formulir SIERRA 

Asesor

  1. Assessment RPL

  2. Wawancara (wajib untuk Perolehan Kredit)

  3. Kunci hasil konversi

 

6. Daftar Panduan untuk mengimplementasikan RPL di SEVIMA Platform

Apakah artikel ini membantu?