Changelog PMB - September 2026

7 min. bacapembaruan terakhir: 09.29.2026

CHANGELOG Versi 10.09

 

Rilis : 29 September 2026

Admin PMB Tidak Wajib Mengisi NIK pada Detail Pendaftar jika Kewarganegaraan Pendaftar Selain Indonesia

Pengguna : Admin PMB

Menu : Pendaftar > Detail Pendaftar

Tampilan Sebelumnya

Kolom NIK pada Modul PMB Form Pendaftar dapat diatur sebagai kolom wajib melalui menu Kustomisasi Kolom.

Pada SPMB Front, tampilan kolom identitas sudah menyesuaikan kewarganegaraan pendaftar. Jika pendaftar berkewarganegaraan Indonesia, sistem menampilkan kolom NIK. Jika pendaftar berkewarganegaraan selain Indonesia, sistem menampilkan kolom No. Paspor.

Namun, pada Detail Pendaftar, kolom NIK masih tetap dianggap wajib meskipun pendaftar berkewarganegaraan selain Indonesia dan sudah mengisi No. Paspor.

Akibatnya, Admin PMB terkendala saat menyimpan perubahan data pendaftar WNA karena sistem tetap meminta NIK, padahal untuk pendaftar WNA kolom NIK seharusnya tidak wajib diisi.

Tampilan Setelah Perubahan

Untuk pendaftar berkewarganegaraan asing, ketika Negara dipilih selain Indonesia, kolom NIK tidak akan ditampilkan dan kolom No. Paspor akan otomatis memiliki validasi untuk Wajib Diisi. 

Untuk pendaftar berkewarganegaraan Indonesia, sistem tetap menampilkan kolom NIK pada Detail Pendaftar. Wajib atau tidaknya kolom NIK mengikuti pengaturan pada Administrasi Aplikasi > Pengaturan > Kustomisasi Kolom Data Master.

Jika NIK diset wajib dan belum diisi, sistem akan menolak penyimpanan sesuai validasi yang berlaku.

Contoh:

Kolom NIK dicentang Wajib Isi, maka NIK pada detail pendaftar juga Wajib Isi.

💡 Catatan:

Kolom No. Paspor akan tetap tampil untuk Kewarganegaraan Indonesia, tetapi kolom tersebut tidak wajib untuk diisi.

 

Rilis : 23 September 2026

 

📢 RINGKASAN RILIS FITUR

No. Modul Pengguna Fitur Cakupan PT
1. Pendaftar (Camaba) Unduh Template Syarat Pendaftaran oleh Pendaftar 🟢 Seluruh PT
2. Pendaftar (Camaba) Pendaftar Jalur Pindahan Dapat Mengisi SKS Asal Lebih dari 10 pada Nilai Transkrip  🟢 Seluruh PT

 

1. Unduh Template Syarat Pendaftaran oleh Pendaftar

Pengguna : Pendaftar (Camaba)

Menu : Portal Pendaftaran > Syarat Pendaftaran

Tampilan Sebelumnya

  • Pendaftar hanya dapat melihat dan mengunggah berkas syarat, tanpa dapat melihat atau mengunduh template yang sudah disediakan Admin

Tampilan Setelah Perubahan

  • Pendaftar dapat mengunduh template pada syarat yang memiliki File Template, sebelum mengisi dan mengunggah berkas final
  • Aksi "Unduh Template" hanya akan tampil pada syarat yang memiliki File Template

💡 Link Panduan : 

[Admin] https://knowledge.sevima.com/admin-pmb-cara-menyiapkan-template-berkas-agar-dapat-diunduh-oleh-pendaftar/

[Pendaftar] https://knowledge.sevima.com/pendaftar-cara-mengunduh-template-berkas-pada-syarat-pendaftaran/

 

 

2. Pendaftar Jalur Pindahan Dapat Mengisi SKS Asal Lebih dari 10 pada Nilai Transkrip Sementara

Pengguna : Pendaftar jalur RPL Perolehan, RPL Transfer, dan Pindahan

Menu : PMB > Login Pendaftar > Nilai Transkrip Sementara

Tampilan Sebelumnya

  • Kolom SKS Asal pada Nilai Transkrip Sementara dibatasi maksimal 10 SKS dari sisi tampilan
  • Pendaftar dengan mata kuliah ber-SKS Asal lebih dari 10 tidak dapat mengisi sesuai dokumen transkrip asli

Tampilan Setelah Perubahan

  • Pendaftar dapat mengisi SKS Asal lebih dari 10, dengan batas input maksimal 3 digit angka
  • Sistem tetap menolak isian SKS Asal yang kosong, bernilai 0, negatif, atau bukan angka
  • Perubahan berlaku pada seluruh kombinasi status aktif/nonaktif Manajemen RPL dan Manajemen Seleksi, selama pendaftar diarahkan mengisi Nilai Transkrip Sementara

 

 


 

CHANGELOG Versi 10.09

Rilis : 17 September 2026

 

📢 RINGKASAN RILIS FITUR

Rilis ini menghadirkan penguatan kepatuhan terhadap UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022) pada proses cetak formulir RPL, sekaligus efisiensi cetak formulir SIERRA lewat cetak kolektif.

No. Pengguna Fitur Ketentuan
1 Admin Perguruan Tinggi
Cetak Formulir RPL secara Individual per Pendaftar  Hanya untuk PT yang sudah mengaktifkan RPL New Gen
(RPL Versi Terbaru)
2 Cetak Formulir RPL secara Kolektif berbasis Link URL
3 Sensor Data Pribadi pada Cetak Formulir RPL (Kepatuhan UU PDP)
4 Admin PMB Pengisian Nilai Transfer Pendaftar oleh Admin PMB Berlaku untuk seluruh PT
5 Pendaftar Pengisian Riwayat Pendidikan Pendaftar Transfer

Keterangan:

🔷 Khusus RPL Terbaru = hanya berlaku bagi PT yang sudah menggunakan alur RPL versi terbaru

🟢 Seluruh PT = berlaku untuk semua PT tanpa bergantung versi modul RPL

 


 

📖 Untuk memahami dasar dan konsep RPL secara menyeluruh, silakan baca terlebih dahulu: Apa itu Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)?

 

1. Admin Perguruan Tinggi dapat Cetak Formulir RPL secara Individual per Pendaftar 

Pengguna : Admin Perguruan Tinggi, Admin PMB

Menu : Rekognisi Pembelajaran Lampau > Laporan > Formulir Penyelenggaraan RPL ke SIERRA 
Menu : (khusus Form 8) Rekognisi Pembelajaran Lampau > Laporan > SK Penerimaan Mahasiswa RPL

Tampilan Sebelumnya

  • Ketujuh formulir RPL SIERRA belum tersedia sebagai laporan cetak dari aplikasi
  • Admin menyusun dokumen petunjuk, evaluasi diri, biodata asesor, riwayat hidup, dan SK secara manual di luar sistem sehingga rawan tidak sesuai dengan data di SIAKAD

Tampilan Setelah Perubahan

  • Admin PMB dapat mencetak 7 jenis formulir RPL langsung dari menu Laporan, khusus untuk pendaftar yang sudah memiliki NIM
  • Form 1 — Petunjuk untuk Pemohon: memuat tahapan RPL dan daftar mata kuliah beserta status dapat/tidak dapat diajukan RPL dan nomor Formulir Evaluasi Diri (FED)
  • Form 2 — Aplikasi RPL Tipe A: hasil cetak otomatis digabung dengan seluruh dokumen portofolio pendaftar menjadi satu file PDF
  • Form 3 — Evaluasi Diri: hanya dapat dicetak untuk pendaftar yang sudah diterima prodi atau penilaian asesornya sudah dikunci; deskripsi mata kuliah diambil dari data RPS
  • Form 4 — Biodata Asesor Akademisi dan Form 5 — Biodata Asesor Praktisi/Profesi: data asesor diambil otomatis dari pegawai aktif yang termapping sebagai asesor RPL
  • Form 7 — Daftar Riwayat Hidup Pendaftar: mengikuti format cetak biodata yang sebelumnya sudah tersedia di PMB versi sebelumnya
  • Form 8 — Surat Keputusan (SK) Pimpinan Perguruan Tinggi: dapat diatur untuk menampilkan/menyembunyikan halaman keputusan dan tanda tangan pengesahan, serta mengisi nomor laporan secara manual
  • Seluruh formulir dapat dicetak dalam format HTML atau PDF (khusus Form 7 juga mendukung Excel)

💡 Link Panduan : https://knowledge.sevima.com/admin-penggunaan-cetak-formulir-rpl-individual-kolektif-dan-sensor-data-pribadi/

 

2. Admin Perguruan Tinggi dapat Cetak Formulir RPL secara Kolektif berbasis Link Tautan

Pengguna : Admin Perguruan Tinggi, Admin PMB

Menu : Rekognisi Pembelajaran Lampau > Laporan > Formulir Penyelenggaraan RPL ke SIERRA 

Tampilan Sebelumnya

  • Ketujuh formulir RPL SIERRA belum tersedia sebagai laporan cetak dari aplikasi
  • Admin menyusun dokumen petunjuk, evaluasi diri, biodata asesor, riwayat hidup, dan SK secara manual di luar sistem sehingga rawan tidak sesuai dengan data di SIAKAD

Tampilan Setelah Perubahan

  • Admin PT memilih periode, gelombang, dan program studi, lalu memilih pendaftar dan formulir Form 1–7
  • Sistem memproses dokumen untuk pelaporan ke Sierra secara kolektif dengan an satu link tautan
  • Riwayat Generate Kolektif mencatat pembuat, waktu, cakupan data, dan status proses

💡 Link Panduan  : https://knowledge.sevima.com/admin-penggunaan-cetak-formulir-rpl-individual-kolektif-dan-sensor-data-pribadi/

 

3. Sensor Data Pribadi pada Cetak Formulir RPL 

Pengguna : Admin PMB

Menu : Rekognisi Pembelajaran Lampau > Laporan > Formulir Penyelenggaraan RPL ke SIERRA 
Menu : (khusus Form 8) Rekognisi Pembelajaran Lampau > Laporan > SK Penerimaan Mahasiswa RPL

Tampilan Sebelumnya

  • Data pribadi pendaftar dan asesor tercetak utuh (tidak disensor) pada 4 jenis formulir RPL
  • Dokumen cetak berpotensi beredar ke pihak yang tidak berhak mengakses data pribadi lengkap
  • Tidak ada jejak audit pada hasil cetak formulir (siapa mencetak, kapan, dari mana)

Tampilan Setelah Perubahan

  • Kolom data pribadi tersensor otomatis pada hasil cetak, berlaku untuk cetak secara individual maupun kolektif 
  • Data pribadi yang disensor : Email, No HP, Tanggal Lahir, Alamat
  • Data asli tetap tersimpan utuh di sistem dan dapat diakses melalui halaman PMB

💡 Link Panduan  : https://knowledge.sevima.com/admin-penggunaan-cetak-formulir-rpl-individual-kolektif-dan-sensor-data-pribadi/

 

4. Admin PMB dapat Menambahkan Mata Kuliah Asal untuk Pendaftar jalur Pindahan / Transfer

Pengguna : Admin PMB

Menu : Detail Pendaftar > Nilai Transfer

Tampilan Sebelumnya

  • Admin PMB tidak dapat menambahkan Mata Kuliah Asal pada menu Nilai Transfer

Tampilan Setelah Perubahan

  • Admin PMB dapat menambahkan Mata Kuliah Asal pada menu Nilai Transfer

 

5. Pendaftar Jalur Pindahan yang Belum Lulus Tidak Wajib Mengisi Tahun Lulus

Pengguna : Admin PMB

Menu : Detail Pendaftar > Nilai Transfer

Tampilan Sebelumnya

  • Pendaftar jalur Pindahan wajib mengisi Tahun Lulus meski belum lulus dari perguruan tinggi asal
  • Pendaftar tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran apabila Tahun Lulus belum diisi

Tampilan Setelah Perubahan

  • Pendaftar jalur Pindahan yang memang belum lulus dari Perguruan Tinggi Asal, dapat menyimpan biodata pendidikan tanpa harus mengisi Tahun Lulus


Dipersembahkan oleh SEVIMA Platform

Apakah artikel ini membantu?